Begini Kronologi Kasus Asabri Sampai Dituntut Hukuman Mati

Begini Kronologi Kasus Asabri Sampai Dituntut Hukuman Mati

Jaksa tuntut tersangka kasus ASABRI hukuman mati. Begini kronologi kasus mega korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun ini!

Selengkapnya, dapat diketahui di artikel Finansialku satu ini.

 

Summary

  • Kasus ini berawal dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang bicara soal adanya dugaan kasus korupsi di ASABRI pada sekira Januari 2020.
  • Selain tuntutan hukum mati, JPU juga turut membebankan kepada Heru Hidayat untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226.
  • Selain Heru Hidayat, terdapat delapan orang terdakwa lain yang terlibat dalam kasus mega korupsi PT ASABRI.
  • Selain tanah, terdapat aset lainnya yang kebanyakan adalah barang mewah.

 

Jaksa Tuntut Tersangka Kasus  PT ASABRI, Heru Hidayat Hukuman Mati

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat yang merupakan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera beberapa waktu lalu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan Jaksa untuk Heru Hidayat ini tentu selain karena kasus mega korupsi yang dilakukannya bersama dengan mantan Dirut ASABRI Adam Damiri, juga petinggi lain seperti Sonny Widjaja, tapi juga karena kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

“Terdakwa Heru Hidayat juga merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara korupsi pengelolaan investasi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp 16.807.283.375.000.” Kata Jaksa Penuntut Umum, dikutip laman news.detik.com, Selasa (07/12).

 

Selain itu, keputusan JPU atas tuntutan ini juga berdasar pada pertimbangan Jaksa yang menilai kalau perbuatan Heru Hidayat termasuk ke dalam kejahatan luar biasa, yang aksinya berbahaya bagi bangsa dan martabat bangsa.

“Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan extraordinary crime yang artinya perilaku korupsi sangat berbahaya bagi integritas negara dan martabat bangsa, perbuatan terdakta tidak mendukung program pemerintah memberantas KKN, akibat yang ditimbulkan terdakwa adalah sebesar Rp 12.643.400.946.226, sedangkan aset terdakwa hanya Rp 2.434.538.383.853.” Papar JPU.

 

[Baca Juga: PT Asuransi ASABRI Diduga Korupsi, Negara Rugi Rp 23,7 Triliun]

Selain tuntutan hukum mati, JPU juga turut membebankan kepada Heru Hidayat untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226.

Sampai saat ini, selain Heru Hidayat, terdapat delapan orang terdakwa lain yang terlibat dalam kasus mega korupsi ini, nama-nama tersebut di antaranya adalah:

  • Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri (Mantan Direktur Utama ASABRI)
  • Letjen Purn Sonny Widjaja (Mantan Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020)
  • Bachtiar Effendi (Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015)
  • Hari Setianto (Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019)
  • Lukman Purnomosidi (Presiden Direktur PT Prima Jaringan)
  • Heru Hidayat (Presiden PT Trada Alam Minera)
  • Jimmy Sutopo (Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations)
  • Benny Tjokosaputro (Komisaris PT Hanson International Tbk)

 

Sementara itu, pengacara Heru Hidayat mengatakan kalau tuntutan ini terlalu berlebihan untuk kliennya.

“Tuntutan mati jelas adalah tuntutan yang berlebihan dan menyalahi aturan. Sebab, hukuman mati dalam UU Tipikor diatur dalam Pasal 2 ayat 2, sedangkan dalam dakwaan Heru Hidayat, JPU tidak menyertakan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor dalam dakwaannya.” Katanya, dikutip laman yang sama.

 

 Dia juga menambahkan kalau tidak ada saksi yang menyebut kalau Heru menerima uang Rp 12 triliun, sebagaimana yang ada dalam tuntutan jaksa.

“Kita di pengadilan ini, ‘kan untuk menegakkan hukum dan mencari keadilan, bukan untuk mencari nama atau membuat sensasi. Tentunya tuntutan yang di luar dakwaan ini sudah mencederai rasa keadilan dalam perkara ini, khususnya untuk Heru Hidayat.” Lanjutnya.

 

Sementara itu hari ini, Senin (13/12), digelar sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hari ini, agenda dari Heru Hidayat adalah pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

 

Kronologi Awal Kasus Mega Korupsi PT ASABRI

Sedikit mundur beberapa tahun ke belakang, ini semua berawal dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang bicara soal adanya dugaan kasus korupsi di ASABRI pada sekira Januari 2020 lalu.

“Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya. Di atas Rp10 triliun itu.” Katanya.

 

Kecurigaan ini kemudian terus berlangsung hingga satu tahun kemudian, tepatnya pada sekira 8 Februari 2021, Kejagung menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus ini.

Saat itu, kerugian yang ditaksir masih sekira Rp 23,7 triliun, yang mana nilainya jauh lebih besar dibandingkan kasus Jiwasraya, yaitu Rp 16,81 triliun.

“Dari 10 orang yang diperiksa sebagai saksi, pada hari ini (01/02), 6 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.” Kata Kapuskenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis, dikutip laman tirto.id, Senin (01/02).

[Baca Juga: Sah! Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan PNS, Cek Dulu Faktanya]

 

Di waktu yang sama, Kejaksaan juga sudah selesai memetakan kronologi kasus dan peran masing-masing tersangka. Berikut adalah urutannya, mengutip berbagai sumber:

  • Sejak 2012 hingga 2019, Direktur Utama, Direktur Investai dan Keuangan, beserta Kadiv Investasi ASABRI membuat kesepakatan dengan pihak di luar ASABRI (Heru Hidayat, Benny Tjokosaputro, dan Lukman Purnomosidi) yang notabene bukan seorang konsultan atau pun manajer investasi.
  • Mereka (Heru Hidayat dkk) diberi tugas untuk membeli atau menukar portofolio saham ASABRI dengan portofolio saham milik mereka dengan harga yang digoreng menjadi lebih tinggi. Hal ini bertujuan agar kinerja portofolio ASABRI terlihat baik.
  • Saham-saham yang sudah menjadi milik ASABRI tersebut kemudian ditransaksikan dan dikendalikan oleh ketiga terdakwa atas kesepakatan bersama dengan Direksi ASABRI, yang bertujuan agar saham tersebut bernilai tinggi dan likuid.
  • Sementara faktanya, ASABRI malah merugi karena ASABRI menjual saham tersebut jauh di bawah harga perolehan saham-saham tersebut, dan malah menguntungkan tiga terdakwa di luar ASABRI tersebut.
  • Agar tidak terlalu terpuruk, saham-saham yang sudah dijual rugi itu kemudian dibeli lagi oleh Heru, Benny, dan Lukman, juga ASABRI melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang juga sudah dikendalikan oleh Heru dan Benny.
  • Sehingga dapat diambil kesimpulan kalau sebenarnya sejak 2012 hingga 2019, kegiatan investasi ASABRI sepenuhnya dikendalikan oleh Heru, Benny, dan Lukman.

[Baca Juga: Menjadi Pekerjaan Idaman, Pekerjaan PNS Ini Akan Diganti Robot]

 

Dari sini pula, kita bisa tarik kesimpulan kalau masing-masing terdakwa tentu punya tugas yang harus diembannya, yaitu:

  • Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI adalah pihak yang membuat kesepakatan dengan Benny Tjokosaputro untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT ASABRI, dalam rentang waktu dari 2012 hingga 2016.
  • Kemudian Sonny Widjaja, Mantan Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, yang melanjutkan aksi Adam Rahmat Damiri. Dia membuat kesepakatan dengan Heru Hidayat untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi asham dan reksadana PT ASABRI, dalam rentang waktu dari 2016-2019.
  • Di sisi lain, Bachtiar Effendi bersama satu orang komplotan lainnya bertugas untuk merencanakan dan mengelola investasi serta keuangan dan pengendalian menyetujui pengaturan dan pengendalian investasi oleh Benny Tjokosaputro dan Heru Hidayat tanpa melakukan analisis terhadap emiten saham tersebut.
  • Sementara Heru, Benny, dan Lukman memasukkan saham-saham milik mereka dengan harga yang sudah dimanipulasi menjadi portofolio milik PT ASABRI. Mereka juga bertugas untuk mengendalikan transaksi dan investasi PT ASABRI atas dasar kesepakatan Direksi PT ASABRI.

 

Daftar Aset yang Disita

Per 18 September 2021 lalu, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan kalau nilai aset sitaan sejauh ini bertambah dari Rp 14 triliun menjadi Rp 15,2 triliun.

Supardi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung malah mengakui kalau nilai aset itu masih kurang banyak, mengingat total kerugian yang dialami negara atas kasus korupsi ini lebih dari Rp 20 triliun.

Adapun aset tersebut terdiri dari empat bidang tanah milik Teddy menggunakan atas nama PT Tanjung Pinang Sakti.

Selain tanah, terdapat aset lainnya yang kebanyakan adalah barang mewah dikutip dari laman cnbcindonesia.com, (24/09/21), seperti:

  • 1 unit kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping
  • 17 Kapal lainnya
  • 1 unit mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik Nopol B 15 TRM atas nama Heru Hidayat.
  • Lahan Tambang NIkel seluas 3000 hektar atas nama PT Tiga Samudra Perkasa
  • Lahan Tambang Nikel seluas 10.000 hektar atas nama PT Mahkota Nikel Indonesia
  • Lahan Tambang Nikel seluas 10.000 hektar atas nama PT Tiga Samudra Nikel.
  • 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak dengan luas total 343.461 meter persegi
  • 566 bidang Tanah di Kabupaten Lebak dengan luas keseluruhan 1.929.502 meter persegi
  • 131 bidang tanah di Kabupaten Lebak atas nama PT Harvest Time dengan luas keseluruhan 1.838.693 meter persegi
  • 2 bidang tanah di Kota Batam atas nama PT Mulia Manunggal Karsa dengan luas keseluruhan 200.000 meter persegi.
  • 1 unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna Hitam Nopol. B 7 EIR
  • 1 unit mobil Mercedes Benz type M-AMG S63 CPAT (C217CBU)
  • 1 unit mobil Nissan Teana warna Hitam Nopol B 1940 SAJ
  • Uang tunai dalam berbagai mata uang dan pecahan yang bernilai Rp 73.336.830
  • 1 lembar Cek BCA BF 914429 senilai Rp 2 miliar atas nama Jimmy Sutopo.
  • 1 buah jam tangan merk Cartier warna Gold dengan tali jam warna hitam
  • 1 buah jam tangan merk Audermars Piguet warna gold dengan tali jam warna coklat
  • 1 buah jam tangan merk Audermars Piguet warna silver dengan tali jam warna hitam
  • 1 buah jam tangan merk Audermars Piguet warna gold dengan tali jam warna hitam.
  • 1 buah jam tangan merk Audermars Piguet warna gold dengan tali jam warna hitam.
  • 1 buah jam tangan merk Patek Philippe Geneve Nautilus warna gold dengan tali jam warna hitam.
  • 1 buah jam tangan merk Patek Philippe Geneve Nautilus warna gold dengan tali jam warna coklat.

 

  • 1 buah jam tangan merk Patek Philippe Geneve Nautilus warna silver dengan tali jam warna hitam.
  • 1 buah jam tangan merk Breguet warna gold dengan tali jam warna hitam
  • 1 buah jam tangan merk Vacheron Constantin Geneve warna hitam dengan tali jam warna hitam
  • 1 buah jam tangan merk Antonie Preziuso Geneve warna kombinasi silver gold dengan tali jam warna abu-abu.
  • 1 buah jam tangan merk Hysek seri ABYSS Explorer warna kombinasi hitam gold dengan tali karet putus
  • 1 buah jam tangan merk Hublot seri clasic fusion warna silver dengan tali jam warna biru dalam kondisi kulit putus.
  • 1 buah kalung warna emas dengan liontin motif yin-yang.
  • 1 buah cincin warna silver
  • 1 Unit Bus Merek Mitsubishi warna kuning kombinasi, Nopol AD 1628 BD
  • 1 Unit Bus Merek Hino warna Oranye Kombinasi, Nopol AD 1446 CD
  • 1 Unit Bus Merek Mitshubishi warna kuning Kombinasi, Nopol AD 1629 BD
  • 1 Unit Bus Merek Hino Warna Putih Kombinasi, Nopol AD 1737 BD
  • 1 Unit Bus Merek Hino Warna Kuning Kombinasi, Nopol AD 1736 BD
  • 1 Unit Bus Merek Hino Warna Kuning Kombinasi, Nopol AD 1401 CD
  • 1 Unit Bus Merek Mercedes Benz Warna Biru Kombinasi, Nopol Lama AD 1699 BD (Nopol Baru AD 7020 OD)
  • 1 Unit Bus Merek Hino Warna Abu Abu Silver, Nopol Lama AD 1681 BD (Nopol Baru AD 7029 OD)
  • 1 Unit Bus Merek Hino Warna Oranye, Nopol Lama AD 1682 BD (Nopol Baru AD 7030 OD)
  • 1 Unit Bus Merek Hino Warna Hijau Kombinasi, Nopol Lama AD 1649 BD (Nopol Baru AD 7027 OD)
  • 1 Unit Bus Merek Hino Warna Biru Kombinasi, Nopol AD 1409 CD
  • 1 unit Bus, Merk Hino Warna Biru Kombinasi dengan Nopol AD 1401 DD
  • 1 unit Bus, Merk Hino Warna Ungu Kombinasi, Nopol AD 1402 CD
  • 1 unit Bus, Merk Mercedes Benz warna Coklat Kombinasi, Nopol AD 1697 BD
  • 1 unit Bus, Merk Mercedes Benz warna Hitam Kombinasi, Nopol lama AD 1698 BD (Nopol Baru AD 7023 OD)
  • 1 unit Bus, Merk Hino warna Ungu Kombinasi, Nopol lama AD 1650 BD (Nopol Baru AD 7028 OD)
  • 1 unit Bus, Merk Hino warna Hijau Kombinasi, Nopol lama AD 1447 CD (Nopol Baru AD 1447 CD).

 

Wah, banyak sekali ternyata barang mewah yang termasuk daftar barang yang disita. Apakah ada barang mewah yang Sobat Finansialku inginkan? Yuk, rencanakan keuangannya dengan aplikasi Finansialku.

Download Aplikasi Finansialku Sekarang!!

Download Aplikasi Finansialku

 

Bagaimana pendapat Sobat Finansialku, apakah tuntutan tersebut pantas dan layak didapatkan oleh Heru Hidayat? Yuk, diskusikan bersama di kolom komentar!

Sobat Finansialku juga bisa mendiskusikannya bersama teman-teman atau saudara dengan membagikan artikel dari Finansialku lewat pilihan platform media sosial di bawah ini. Terima kasih!

 

Editor: Ratna SH

Sumber Referensi:

  • Monica Wareza. 24 September 2021. Wow! Daftar Sitaan Skandal Asabri: Jam Mewah-Roll Royce-Hotel. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3oOJbLd
  • Andrian Pratama. 2 Februari 2021. Kejagung Ungkap Kronologi Kasus & Peran Tersangka Korupsi Asabri. Tirto.id – https://bit.ly/3yyY33H
  • Iwan Supriyatna. 13 Desember 2021. Pakar Hukum Buka Suara Terkait Tuntutan Hukuman Mati Kasus Asabri Terhadap Heru Hidayat. Suara.com – https://bit.ly/3rZeNQ9
  • Rizki Sandi Saputra. 13 Desember 2021. Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Asabri, Heru Hidayat Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini. Tribunnews.com – https://bit.ly/31QJn3O
  • Admin. 07 Desember 2021. Tuntutan Hukuman Mati ASABRI: Alasan Jaksa dan Reaksi Pengacara Heru Hidayat. News.detik.com – https://bit.ly/3ymRnVS
  • Admin.17 Februari 2021. Kronologi Terkuaknya Kasus Korupsi Asabri, Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia. Merdeka.com – https://bit.ly/3e1svtP

dilema besar