Fiuh.. Surat Edaran THR Berikan Nafas Lega Para Pemberi Kerja

Fiuh.. Surat Edaran THR Berikan Nafas Lega Para Pemberi Kerja

Kemenaker resmi merilis surat edaran THR di tengah kondisi pandemi. SE ini memberi nafas lega bagi para pemberi kerja. Apa isinya?

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

 

Surat Edaran THR resmi Rilis, ketahui hak kamu sebagai pekerja

Jumat (08/05), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah resmi merilis surat edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

Dalam surat tersebut menyatakan perusahaan harus membayar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Meski begitu, salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah pengusaha dapat menunda pembayaran THR Keagamaan.

Melansir dari Kontan, Menaker meminta agar ditemukan solusi, dimana solusi tersebut diperoleh melalui dialog antara perusahaan dan pekerja/buruh.

“Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Menurutnya, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020

Pandemi virus corona memang menyulitkan ekonomi, namun sebagai pekerja, tak salah juga jika masih berharap hak mendapat THR dapat terpenuhi.

[Baca juga: 6 Ide Bisnis Takjil di Bulan Ramadan Buat Tambah THR Kamu]

 

Untuk diketahui, Sobat Finansialku, terdapat berbagai poin yang dapat disepakati, yakni pemberian THR bisa dilakukan secara bertahap atau ditunda. Kebijakan tersebut tercantum dalam poin 2 huruf a dan huruf b.

“Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap,” demikian isi huruf a poin nomor 2.

Adapun, dalam huruf b disebutkan, bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu yang disepakati.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta Kamdani merespons penerbitan SE Menaker tersebut.

SE ini arahnya mendorong manajemen perusahaan dan pekerja untuk berdialog membahas THR. Jika terdapat kesepakatan dan tertulis maka mengikat pihak-pihak dengan kuat dan hasil kesepakatan tertulis itu dilaporkan ke Kemenaker,” kata Shinta mengutip dari CNBC Indonesia.

“Masalahnya kalau tidak ada kesepakatan, maka urusan ke PHI (Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial), artinya SE itu akan kalah dengan PP (Peraturan Pemerintah) dan UU (Undang-Undang). Tapi jika pihak-pihak bersepakat, maka dokumen kesepakatan itu derajatnya lebih tinggi,” lanjutnya.

Surat edaran ini memang sudah lama dinantikan kalangan pengusaha agar ada kejelasan.

Pasalnya, proses pembicaraan antara kedua belah pihak, yakni pengusaha dan buruh juga memerlukan waktu, sehingga keluarnya SE itu setidaknya bisa menjadi dasar hukum.

“Selama ini memang perusahaan sudah melakukan upaya untuk kesepakatan secara bilateral, namun ada saja yang menemui kendala karena pekerja mungkin sulit menerima. Nah ini yang perlu di fasilitasi oleh Kemenaker. Harapan kami dengan surat imbauan ini pekerja bisa terdorong untuk mengerti situasi perusahaannya dan mencari titik temu,” Jelas Shinta.

 

Simpan THR untuk Dana Darurat

Pada tahun-tahun sebelumnya saat dapat THR kamu mungkin langsung cabut ke mall membelanjakan separuh atau seluruh uang tersebut untuk pakaian atau kebutuhan yang tak terlalu penting.

Itu hal wajar, sebab sebagai pencari cuan kita juga berhak mendapat kesenangan dari membeli barang.

Namun, rasa-rasanya tahun ini sedikit hambar, ingin beli pakaian lebaran juga tak semangat, mungkin karena pandemi Covid-19 ini belum tentu cepat beres.

Beli pakaian lebaran jadi terasa sia-sia kalau tidak dipakai saat sedang kumpul.

Tenang, daripada memutar otak uang THR dialokasikan ke mana, lebih baik kamu sisihkan untuk dana darurat. Hitung-hitung menabung juga.

Nah, demi merealisasikan ide tersebut kamu dapat gunakan aplikasi Finansialku sebagai alat pencatatan keuangan yang bisa diakses lewat ponsel pintar.

Selain mencatat keuangan per hari dan per bulan, kamu juga bisa manfaatkan fitur Financial Health Check Up yang berfungsi mengingatkan kesehatan keuangan kamu. Canggih nan lengkap, bukan?

Ada banyak fitu lain yang menyangkut pencatatan dan perencanaan keuangan di Aplikasi Finansialku, salah satunya adalah Konsultasi Keuangan.

Penasaran? Ayo unduh sekarang juga Aplikasi Finansialku di Google Play Store maupun Apple Apps Store. Tunggu apalagi~

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel diatas? Kamu bisa berbagi pandanganmu tentang artikel ini lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya!

 

Sumber Referensi:

  • Nidia Zuraya. 07 Mei 2020. Edaran Menaker Buka Peluang Dialog Soal THR. Republika.co.id – https://bit.ly/35GfyQZ
  • Lidya Yuniartha. 07 Mei 2020. Ini poin-poin penting dalam surat edaran Menaker soal THR bisa dicicil atau ditunda. Kontan.co.id – https://bit.ly/35FkF3M
  • Ferry Sandi & Cantika Adinda Putri. 08 Mei 2020. Aturan Menaker THR Boleh Ditunda dan Dicicil, Rela?. CNBC Indonesia – https://bit.ly/3bg0f2H
  • Ferry Sandi. 07 Mei 2020. Surat Edaran THR Akhirnya Bikin Plong Pengusaha. CNBC Indonesia – https://bit.ly/2yCZK5q

 

Sumber Gambar:

  • THR 01 – https://bit.ly/3fwsCwQ

 

dilema besar