Apa itu laba fiskal dalam pajak?
Mungkin Anda pernah mendengar berita tentang laba yang dicatatkan suatu perusahaan. Bagaimana dengan laba fiskal?
Sebenarnya istilah ini sangatlah sering digunakan dalam akuntansi perpajakan. Karena ini menjadi tolok ukur pajak yang harus dibayarkan perusahaan kepada negara.
Lantas, apakah makna sebenarnya dari laba fiskal?
Simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui lebih jauh tentang laba fiskal, mulai dari pengertian hingga contohnya.
Pengertian Laba Fiskal
Laba Fiskal atau dalam bahasa akuntansi disebut taxable profit seringkali digunakan dalam perhitungan pajak suatu perusahaan.
Istilah ini merujuk pada laba atau rugi yang didapatkan suatu perusahaan selama satu periode pembukuan.
Perhitungan laba fiskal atau rugi ini didasarkan pada aturan perpajakan dan laba itu sendiri, yang kedepannya akan dijadikan sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan yang harus disetorkan suatu perusahaan.
Laba fiskal seringkali disebut juga sebagai penghasilan kena pajak ataupun rugi pajak. Lalu bagaimana cara perhitungannya?
Rumus untuk menghitung laba ini adalah laba fiskal/penghasilan kena pajak/rugi pajak sama dengan hasil dari laba akuntansi/laba komersial dikurangi ataupun ditambah dengan koreksi fiskal.
Tentang laba komersial dan koreksi fiskal akan dijelaskan lebih rinci pada penjelasan berikut ini.
[Baca juga: Ketahui Tarif Pajak Penghasilan Perorangan dan Badan Usaha]
Laba Komersial
Laba akuntansi maupun laba komersial dalam istilah akuntansi perpajakan adalah laba maupun rugi bersih yang didapatkan sebuah perusahaan dalam kurun satu periode pembukuan.
Satu periode pembukuan ini biasanya adalah satu tahun kalender. Laba atau rugi bersih tersebut adalah sebelum dikurangi oleh beban pajak yang terutang.
Semua pendapatan dan juga biaya pada satu perusahaan dihitung atau dilaporkan, termasuk di dalamnya objek pajak penghasilan maupun yang bukan objek pajak penghasilan.
Selain itu, biaya yang boleh dan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak juga dihitung di sini.
Perhitungan laba komersial ini akan membuat suatu perusahaan mengetahui bagaimana bisnis yang dijalankan berjalan, apakah menghasilkan keuntungan atau malah mencatatkan kerugian.
[Baca juga: Pajak Penghasilan Badan Usaha: Jenis dan Penjelasannya]
Koreksi Fiskal
Koreksi fiskal dalam bahasa akuntansi perpajakan berarti tindakan penyesuaian atau koreksi yang dilakukan oleh wajib pajak atas tanggungan pajaknya.
Koreksi ini dilakukan sebelum menghitung pajak penghasilan bagi wajib pajak perorangan, maupun wajib pajak organisasi usaha.
Koreksi fiskal terjadi sebagai akibat dari adanya perbedaan antara pengakuan penghasilan dan akuntansi komersial dengan akuntansi pajak. Perbedaan yang terjadi umumnya terdiri dari beda tetap dan beda waktu.
Beda tetap adalah penghasilan dan biaya yang telah diakui dalam perhitungan laba bersih dalam akuntansi komersial, tetapi tidak diakui dalam perhitungan akuntansi pajak.
Yang dimaksud penghasilan di sini contohnya adalah bunga deposito dan hibah. Sedangkan contoh biaya adalah biaya pajak penghasilan dan biaya sumbangan.
Beda waktu merupakan penghasilan dan biaya yang telah diakui dalam akuntansi komersial, tetapi tidak mendapatkan pengakuan dari akuntansi pajak atau sebaliknya.
Hal ini umumnya terjadi karena metode pengakuan yang digunakan berbeda. Contoh penghasilan dalam hal ini adalah pendapatan laba selisih kurs, sedangkan contoh dari biaya adalah biaya sewa dan penyusutan nilai.
[Baca juga: Konsultan Pajak: Apa Jasa, Layanan, serta Berapa Tarifnya?]
Koreksi fiskal dalam perhitungannya dibedakan menjadi dua macam, yakni koreksi fiskal positif dan juga koreksi fiskal negatif.
Jenis pertama adalah koreksi fiskal positif. Yaitu koreksi fiskal yang mengakibatkan penambahan nominal pada penghasilan kena pajak dan pajak penghasilan terutang.
Contoh dari koreksi fiskal positif adalah biaya pajak penghasilan.
Jenis kedua adalah koreksi fiskal negatif. Koreksi fiskal negatif adalah koreksi fiskal yang dapat menyebabkan penghasilan kena pajak dan pajak penghasilan terutang mengalami pengurangan.
Contoh koreksi fiskal negatif adalah penghasilan dari bunga deposito.
Pentingnya Memahami Perhitungan Pajak Laba Fiskal
Suatu perusahaan dengan unit usaha perdagangan, terutama dalam skala besar memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak kepada negara sehingga pasti dalam proses pencatatan akuntansinya memiliki tanggungan pajak.
Karena, pendapatan yang didapatkan oleh perusahaan tersebut telah melebihi pendapatan tetap yang tercantum dalam Undang-Undang pajak penghasilan pasal 21 tentang penghasilan kena pajak.
Pajak sendiri dapat didefinisikan sebagai pungutan atau iuran yang wajib dibayarkan oleh perseorangan atau bentuk badan usaha secara rutin kepada negara.
Badan usaha yang dimaksud disini umumnya berupa perseroan terbatas, CV maupun firma yang melakukan kegiatan bisnis di wilayah hukum negara Indonesia.
Sebagai catatan, perorangan atau badan usaha yang dimaksud tidak akan mendapatkan imbalan dalam bentuk apapun dari negara.
Pungutan ini, nantinya apabila telah terkumpul akan digunakan untuk melakukan pembangunan dalam rangka memajukan negara.
Artinya, pembayaran pajak yang dalam kata lain adalah sumber dana dari wajib pajak akan dialokasikan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi.
Kesejahteraan rakyat ditentukan oleh seberapa bagus pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, maka dari itu pembayaran pajak harus rutin dilakukan sebagai upaya untuk menuju Indonesia yang lebih baik.
Terdapat beberapa aturan perundang-undangan tentang perpajakan yang wajib dipatuhi oleh para wajib pajak, baik sebagai perseorangan yang memiliki bisnis, maupun badan usaha dengan skala kecil, sedang hingga besar.
Beberapa aturan perpajakan yang berlaku antara lain adalah Undang-Undang nomor 28 Tahun 2007 yang membahas tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan beserta peraturan pelaksanaanya.
Peraturan kedau adalah Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 yang membahas tentang pajak penghasilan dan peraturan pelaksanaanya.
Peraturan terakhir adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang membahas tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah serta pelaksanaannya.
[Baca Juga: Apa Itu Pajak Tangguhan Mari Kenali dan Pahami Pengertiannya]
Contoh Perhitungan Laba Fiskal
Setiap pihak yang harus menyetorkan pajak, baik perorangan maupun badan usaha tentunya harus mengetahui mekanisme perhitungan laba fiskal atau penghasilan kena pajak.
Lantas, bagaimana cara perhitungannya? Contoh perhitungan laba fiskal/ penghasilan kena pajak/ rugi pajak adalah sebagai berikut.
Dalam pembukuan perusahaan A, tercatat laba akuntansi atau laba komersial sebesar Rp 100 juta, Koreksi fiskal yang tercatat: koreksi fiskal positif sebesar Rp 20 juta dan koreksi fiskal negatif sebesar Rp 5 juta.
Sehingga koreksi fiskal yang didapatkan adalah Rp 20 juta dikurangi Rp 5 juta, hasilnya koreksi fiskal sebesar Rp 15 juta.
Rumus perhitungan laba fiskal:
laba fiskal = laba akuntansi/laba komersial – koreksi fiskal
Jadi, laba fiskal atau penghasilan kena pajak yang wajib disetorkan oleh perusahaan A adalah sebesar Rp 100 juta dikurangi Rp 15 juta. Sehingga jumlah yang wajib dibayarkan adalah Rp 85 juta.
Sekian pembahasan tentang laba fiskal, mulai dari pengertian, cara perhitungan hingga contohnya dalam akuntansi perpajakan.
Jika Sobat Finansialku membutuhkan bantuan dalam menghitung atau merencanakan pajak pribadi maupun perusahaan, jangan ragu untuk gunakan jasa Financial Planner kami yang sudah bersertifikat.
Hubungi dengan Financial Planner kami dengan buat janji melalui whatsapp Finansialku.
Semoga informasi tentang perpajakan ini dapat memberikan manfaat, serta menambah khazanah baru dalam wawasan akuntansi Anda.
Editor: Eunice
Sumber Referensi:
- Martina. 1 Mei 2020. Apa itu Laba Fiskal beserta Contohnya. Ukirama.com – https://bit.ly/3bbjM6I
dilema besar