Pajak Pesangon, Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua Diterima Sekaligus

Pajak Pesangon, Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua Diterima Sekaligus

Bagaimana cara menghitung pajak pesangon, pensiun dan tunjangan hari tua yang diterima sekaligus? Apa saja yang harus diperhatikan?

 

Selama Pandemi Covid-19 dengan jelas kita dapat menyaksikan keterpurukan sebagian besar dunia usaha. Begitu banyak pekerja yang terpaksa harus work from home (WFH) bahkan dirumahkan atau sampai dilakukan pemutusan hubungan kerja.

Awal tahun ini pemerintah juga sudah menerbitkan aturan terbaru terkait dengan pesangon buruh atau pekerja yang mengalami PHK oleh perusahaan. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

 

Definisi

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.03/2010, yang dimaksud dengan Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Uang Manfaat Pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Tunjangan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun.

[Baca Juga: Tahukah Anda, Apa Itu Omnibus Law? Inilah Penjelasannya!]

 

Jaminan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan.

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.

Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.

Jika lebih dari 2 tahun kalender untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17.

[Baca juga: Para HR Sudah Tahu: Asuransi Hari Tua, DPLK dan Anuitas?]

 

Tarif Pajak

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:

  1. sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000.
  2. sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 100.000.000.
  3. sebesar 15% atas penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000.
  4. sebesar 25% atas penghasilan bruto di atas Rp 500.000.000.

 

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut diterapkan atas jumlah kumulatif Uang Pesangon yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.

Pajak Pesangon, Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua Diterima Sekaligus 01 - Finansialku

Ilustrasi Pajak. Sumber: Pexels

 

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:

  1. sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000.
  2. sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000.

 

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut diberlakukan atas jumlah kumulatif Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.

[Baca Juga: Perbedaan Pajak Penghasilan: PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPN?]

 

Contoh Perhitungan

Dasar perhitungan dari pajak atas Pesangon, Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua yang diterima Sekaligus adalah jumlah bruto yang diterima. Sebagai contoh:

Akibat Pandemi Covid-19, Pak Ali menjadi salah satu karyawan yang dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh Perusahaannya.

Pada saat pemutusan kerja ini, Pak Ali diberi informasi oleh perusahaannya bahwa ia berhak atas uang pesangon sebesar Rp 175.000.000 dan saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 200.000.000.

[Baca Juga: Waduh, Pensiun Tanpa Pesangon Nih! Harus Gimana?]

 

Pada bulan September 2021 Pak Ali akan menerima uang pesangon bersih telah dipotong pajak sebesar Rp 161.250.000. Angka ini diperoleh dari total uang pesangon dikurangi dengan PPh 21 final dengan perhitungan sebagai berikut:

0%   x Rp 50.000.000 = Rp 0

5%   x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000

15% x Rp 75.000.000 = Rp 11.250.000

 

Total PPh 21 Final atas pesangon Pak Ali adalah Rp 13.750.000. Selain itu Pak Ali juga akan menerima bukti potong PPh 21 final atas pesangon yang dibayarkan sekaligus paling lambat 20 Oktober 2021 sebesar Rp 13.750.000,00.

Bulan November 2021 Pak Ali melakukan klaim dana Jaminan Hari Tuanya di BPJS Ketenagakerjaan. Namun uang yang diterima di rekening Pak Ali adalah Rp 192.500.000.

Pajak Pesangon, Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua yang Diterima Sekaligus 02 - Finansialku

Ilustrasi Menghitung Pajak. Sumber: Pexels

 

Angka ini diperoleh dari total saldo jaminan hari tua dikurangi dengan PPh 21 final dengan perhitungan sebagai berikut:

0%   x Rp 50.000.000 = Rp 0

5%   x Rp150.000.000 = Rp 7.500.000

 

Total PPh 21 Final atas klaim jaminan hari tua Pak Ali adalah Rp 7.500.000.

Selain itu Pak Ali juga akan menerima bukti potong PPh 21 final atas Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus paling lambat 20 Desember 2021 sebesar Rp 7.500.000.

Pada SPT Tahunan orang pribadi Pak Ali wajib melaporkan penghasilannya atas gaji sebelum dilakukan pemutusan hubunga kerja yaitu pada masa Januari sampai dengan September sesuai bukti potong 1721 A-1, penghasilan atas pesangon yang dibayarkan sekaligus, serta klaim jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus lengkap dengan mengisi bukti pemotongan pajaknya.

[Baca Juga: Apakah Mungkin Karyawan Kontrak Mendapat Pesangon?]

 

Apakah Sobat Finansialku butuh bantuan untuk melaporkan pajak atas penghasilan dari Pesangon, Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua yang diterima sekaligus maupun berkala?

Yuk, diskusikan keuangan Anda bersama Perencana Keuangan Finansialku untuk dapat solusinya. Gunakan fitur Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku yang bisa Anda download di Play Store atau App Store.

Anda bisa gunakan kode voucher WEBTAHUNAN untuk dapatkan potongan Rp 50 ribu berlangganan aplikasi Finansialku premium tahunan untuk penggunaan aplikasi lebih maksimal.

Download Aplikasi Finansialku Sekarang!!

Download Aplikasi Finansialku

 

Anda Juga bisa langsung tentukan jadwal konsultasi dengan Perencana Keuangan melalui website konsultasi.finansialku.com atau via Whatsapp.

 

Semoga informasi yang dibagikan kali ini bisa memberikan manfaat. Jika ada yang ingin Anda diskusikan, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini.

Jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat lainnya. Terima kasih.

 

Editor: Ratna SH

dilema besar