Cara Mudah Lapor Saham di Laporan SPT Tahunan!

Cara Mudah Lapor Saham di Laporan SPT Tahunan!

Sobat Finansialku sudah mulai investasi di saham belum nih? Jangan lupa, hasil investasi saham ini harus kita bayar juga pajaknya.

Begini cara lapor saham di laporan SPT tahunan.

 

Definisi

A: Gimana hari ini?

B: Cuan kotos-kotos gue. Lo?

A: Kalo gue nyangkut dalem di **** (sensor kode emiten) nih.

B: Wah semoga besok ijo, ya.

 

Obrolan semacam itu rasanya semakin sering kita dengar. Entah itu di kantor, tempat makan, ataupun di parkiran kendaraan.

Bahkan tak jarang, obrolan seperti itu juga terdengar di toilet. Obrolan ini menunjukkan bahwa masyarakat kita sudah mulai melek investasi, khususnya investasi saham.

[Baca Juga: Cara Memulai Investasi Saham Agar Tidak Salah Langkah]

 

Saham adalah sebuah bukti kepemilikan nilai sebuah perusahaan.

Dalam dunia keuangan, investor adalah orang perorangan atau lembaga baik domestik atau non domestik yang melakukan suatu investasi (bentuk penanaman modal sesuai dengan jenis investasi yang dipilihnya) baik dalam jangka pendek atau jangka panjang dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Ada 4 hal yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan terkait investasi saham:

  • Portofolio Saham,
  • Rekening Dana Nasabah (RDN),
  • Penghasilan Dividen,
  • Penghasilan Atas Penjualan Saham

 

Mari kita kupas satu per satu.

[Baca Juga: Financial Planning: Pentingnya Melakukan Perencanaan Pajak]

 

Portofolio Saham

Pada platform aplikasi atau situs Web perusahaan sekuritas, biasanya terdapat menu Tax Report (Laporan Pajak).

Di dalamnya, terdapat dokumen-dokumen untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan yang bisa diunduh, seperti Client Portfolio (Portofolio Nasabah), Stock Dividend Listing (Daftar Penerimaan Dividen), dan Trade Recapitulation Summary (Ringkasan Rekapitulasi Penjualan).

Client Portfolio digunakan sebagai dasar untuk melaporkan portofolio saham dalam SPT Tahunan. Di dalamnya berisi data mengenai portofolio saham yang dimiliki investor.

Mulai dari nama emiten, jumlah kepemilikan, harga pembelian rata-rata, harga pasar saat itu, hingga nilai keuntungan/kerugian yang belum terealisasi.

Di SPT Tahunan, Portofolio saham dilaporkan pada bagian Daftar Harta pada Akhir Tahun. Kolom ‘Kode Harta’ diisi 031 – Saham yang Dibeli untuk Dijual Kembali.

Pada kolom ‘Nama Harta’ bisa diisi nama emiten. Lalu, kolom ‘Tahun Perolehan’ diisi tahun pembelian saham.

Selanjutnya, kolom ‘Harga Perolehan’ diisi nilai pembelian saham. Terakhir, kolom ‘Keterangan’ bisa diisi nama perusahaan sekuritas.

 

Rekening Dana Nasabah (RDN)

RDN adalah rekening dana investor yang digunakan untuk bertransaksi di bursa efek. Walaupun dikelola perusahaan sekuritas, RDN dimiliki masing-masing investor, terpisah dari rekening milik perusahaan sekuritas.

Untuk bisa bertransaksi jual-beli saham, investor harus menyetor sejumlah dana ke dalam RDN terlebih dahulu. Namun, tidak harus semuanya dibelikan saham (dihabiskan).

[Baca juga: Rekening Dana Nasabah (RDN): Pengertian dan Cara Buka Rekening]

 

Sisa dana yang tidak dibelikan saham, termasuk penerimaan dividen dan penerimaan hasil penjualan saham, menjadi saldo RDN. Nah, saldo RDN itulah yang harus dilaporkan di SPT Tahunan.

Seperti portofolio saham, RDN juga dilaporkan di SPT Tahunan pada bagian Daftar Harta pada Akhir Tahun. Kolom ‘Kode Harta’ diisi 019 – Setara Kas Lainnya. Pada kolom ‘Nama Harta’ bisa diisi Rekening Dana Nasabah.

Lalu, kolom ‘Tahun Perolehan’ diisi tahun pelaporan SPT.

Selanjutnya, kolom ‘Harga Perolehan’ diisi saldo RDN per 31 Desember tahun pelaporan SPT. Terakhir, kolom ‘Keterangan’ bisa diisi nama bank tempat RDN terdaftar.

 

Dividen

Penghasilan dividen yang diterima orang pribadi dikenai pajak penghasilan (PPh) Final sebesar 10% (dengan asumsi mengabaikan ketentuan baru dalam UU Cipta Kerja).

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)-nya adalah jumlah penghasilan dividen yang diterima. Jadi, kalau orang pribadi menerima dividen sebesar Rp1 juta, dana yang masuk ke RDN adalah Rp 900 ribu. Rp 100 ribu-nya dipotong PPh Final.

Jika mengacu kepada UU Cipta Kerja, Perusahaan Sekuritas sudah tidak lagi melakukan pemotongan sehingga kita yang berkewajiban membayarkan pajaknya jika tidak memenuhi ketentuan UU Cipta Kerja.

[Baca juga: Dividend Payout Ratio – Definisi, Perhitungan, dan Contoh]

 

Karena PPh-nya bersifat final, penghasilan dividen tidak diperhitungkan/dijumlahkan lagi ketika menghitung penghasilan neto. Penghasilan tersebut terpisah dari penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 UU PPh.

Singkatnya, pajaknya sudah selesai ketika penghasilan dividen diterima dan dipotong PPh Finalnya. Jadi, tidak akan mempengaruhi jumlah PPh terutang.

Di SPT Tahunan, penghasilan dividen dilaporkan pada bagian ‘Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final’ di pos Dividen.

‘Kolom Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto’ diisi total penghasilan dividen yang diterima selama setahun.

Kemudian, kolom ‘PPh Terutang’ diisi total PPh Final atas penghasilan dividen selama satu tahun. Data-data tersebut dapat dilihat di Stock Dividend Listing yang diterbitkan perusahaan sekuritas.

[Baca Juga: Pajak Penghasilan Atas Dividen dan Contoh Perhitungannya]

 

Penghasilan atas Penjualan Saham

Penghasilan atas penjualan saham di bursa efek dikenai PPh Final sebesar 0,1%. Perlu diingat, Dasar Pengenaan Pajak (DPP)-nya adalah seluruh nilai penjualan, bukan nilai keuntungannya (selisih antara harga jual dan harga beli) saja.

Jadi, kalau suatu saham dibeli dengan harga Rp 80 juta dan dijual Rp 100 juta, dipotong PPh Final sebesar Rp 100 ribu, bukan Rp 20 ribu.

Sama seperti penghasilan dividen, penghasilan atas penjualan saham di bursa efek juga tidak diperhitungkan/dijumlahkan lagi ketika menghitung penghasilan neto.

[Baca juga: Ternyata Segini Pajak dari Keuntungan Hasil Investasi]

 

Artinya, penghasilan tersebut juga terpisah dari penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 UU PPh.

Otomatis, pajaknya pun sudah selesai ketika penghasilan atas penjualan saham diterima dan dipotong PPh Final-nya. Jadi, juga tidak akan memengaruhi jumlah PPh terutang.

Di SPT Tahunan, penghasilan atas penjualan saham di bursa efek dilaporkan pada bagian Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final di pos Penjualan Saham di Bursa Efek.

Kolom ‘Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto’ diisi total penghasilan atas penjualan saham yang diterima selama setahun.

Kemudian, kolom ‘PPh Terutang’ diisi total PPh Final atas penghasilan dari penjualan saham di bursa efek selama satu tahun.

Data-data tersebut dapat dilihat di Trade Recapitulation Summary yang diterbitkan perusahaan sekuritas.

 

Apakah Sobat Finansialku butuh bantuan untuk melaporkan pajak atas transaksi saham?

Yuk, diskusikan keuangan Anda bersama Perencana Keuangan Finansialku untuk dapat solusinya. Gunakan fitur Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku sekarang juga.

Atau jika Sobat Finansialku memiliki masalah keuangan yang cukup kompleks, kalian bisa konsultasikan secara daring/tatap muka dengan buat janji melalui whatsapp Finansialku.

 

Dengarkan juga audiobook Finansialku yang dibuat khusus untuk Sobat Finansialku yang ingin mengerti seluk beluk mengenai pajak pribadi. Klik banner untuk mendengarkan!

banner_Semua_yang_Harus_Anda_Ketahui_Tentang_Pajak_Penghasilan_Pribadi (1)

 

Semoga informasi yang dibagikan kali ini bisa memberikan manfaat. Jika ada yang ingin Anda diskusikan, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini.

Jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat lainnya. Terima kasih.

 

Editor: Eunice

dilema besar