Bagaimana cara merencanakan biaya untuk pajak kendaraan? Apakah bisa langsung dibayar tanpa perlu direncanakan?
Sadarkah Anda ada beberapa pengeluaran yang terjadi sekali setiap tahun namun saat kondisi ekonomi kita kurang stabil menyebabkan kita kesulitan untuk membayarnya. Salah satu contohnya adalah Pajak Kendaraan Bermotor.
Definisi
Jenis pajak yang diterapkan di Negara Republik Indonesia dibagi menjadi dua jenis yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, definisi Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama Samsat. Kantor Bersama Samsat melibatkan tiga instansi pemerintah lain, yaitu Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
[Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online Kurang Dari 5 Menit!]
Objek Pajak
Sebagaimana tertuang dalam pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 objek pajak kendaraan bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
Dikecualikan dari pengertian kendaraan bermotor adalah kereta api, kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, serta kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah dan objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Subjek Pajak
Sebagaimana tertuang dalam pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 subjek pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
Wajib Pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dalam hal Wajib Pajak badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut.
[Baca Juga: Samsat Online: Cara Mudah Cek Data Kendaraan dan Total Pajak Kendaraan]
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor yang tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 adalah hasil perkalian dari 2 unsur pokok, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
Khusus untuk Kendaraan Bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah NJKB.
Bobot kendaraan dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 atau lebih besar dari 1.
Koefisien sama dengan 1 berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan kendaraan bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi dan koefisien lebih besar dari 1 berarti penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.
Dalam hal Harga Pasaran Umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
- Harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama
- Penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi
- Harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama
- Harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama
- Harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor
- Harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
- Harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Bobot kendaraan dihitung berdasarkan faktor-faktor:
- Tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor;
- Jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya; dan
- Jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.
Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
Tarif
Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 hanya mengatur penetapan batas bawah dan batas atas tarif pajak kendaraan bermotor pribadi. Sedangkan kepastian penetapan tarif pajak kendaraan bermotor diatur berdasarkan peraturan daerah pada masing-masing provinsi.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut:
- Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen)
- Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
- Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.
- Tarif pajak Kendaraan bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan Kendaraan lain yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan paling tinggi sebesar 1% (satu persen).
- Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
Besaran jumlah pajak kendaraan bermotor dihitung dengan Dasar Pengenaan Pajak dikalikan dengan Bobot dikalikan dengan tarif.
Masa Pajak
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, pajak kendaraan bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor.
Pajak kendaraan bermotor dibayar sekaligus di muka. Untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang karena keadaan kahar (force majeure) masa pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi Masa Pajak yang belum dilalui.
Untuk kendaraan yang sudah terdaftar, bagian dari bulan yang melebihi 15 (lima belas) hari dihitung satu bulan penuh. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Denda
Sesuai dengan definisi, pajak bersifat memaksa sehingga setiap Wajib Pajak harus melaksanakan kewajiban perpajakannya. Begitu juga dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Apabila terjadi keterlambatan dalam membayar PKB, Wajib Pajak akan dikenai sanksi berupa denda.
Besaran denda diatur dalam masing-masing peraturan daerah. Oleh karena itu Wajib Pajak perlu memeriksa STNK dan mulai merencanakan pembayaran pajak supaya terhindar dari sanksi berupa denda.
[Baca juga: Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru]
Perencanaan Pembayaran PKB
Perencanaan pembayaran pajak perlu dilakukan karena hal tersebut dapat memudahkan Wajib Pajak pada saat jatuh tempo pembayaran.
Terlebih melihat pajak yang dikenakan atas kendaraan bermotor yang tidak sedikit, ditambah lagi bagi yang tidak hanya memiliki satu kendaraan bermotor saja.
Terutama bagi Wajib Pajak yang mengalami fluktuasi pendapatan, mendadak mengalami musibah, belum ada dana darurat ataupun pos khusus untuk pembayaran PKB.
Melakukan perencanaan pembayaran PKB dapat dilakukan dengan mencari peraturan untuk besaran tarif PKB di masing-masing provinsi.
[Baca Juga: Panduan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Gak Ribet!]
Langkah selanjutnya adalah menghitung besaran PKB berdasarkan rumus yang telah disebutkan di atas yaitu mengalikan dasar pengenaan pajak, bobot dan tarif.
Setelah mengetahui total jumlah PKB jangan lupa untuk menambahkannya dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ).
Biasanya jumlahnya sama setiap tahun. Atau dapat mengakses situs di masing-masing daerah untuk mendapatkan angka PKB tahun berikutnya.
Setelah mengetahui total jumlahnya, rencanakan jumlah ini akan kita cicil tabungannya dalam waktu berapa lama sesuai kemampuan kita. Contoh dalam 12 kali yaitu 1 kali per bulan sesuai masa pajak.
Untuk mengetahui tips praktis dalam mengatur keuangan, Anda bisa dengarkan audiobook berikut ini. Dengarkan dan langsung praktikkan di kehidupan Anda!
Contoh Perencanaan PKB
Ani bertempat tinggal dan memiliki KTP Kota Surabaya. Dia memiliki mobil Honda Brio dan sepeda motor Honda Supra.
Setelah melihat situs https://info.dipendajatim.go.id/ ia mengetahui total PKB atas mobilnya adalah Rp 2.500.000 dan untuk motornya adalah Rp 250.000 total PKB yang akan dia bayarkan tahun berikutnya adalah Rp 2.750.000.
Sisa waktu sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran adalah 11 bulan. Ani merencanakan pembayaran PKB dengan mencicil selama 10 bulan kedepan yaitu dengan jumlah tabungan Rp 275.000 per bulan dan Ani simpan di salah satu pos tersendiri di rekeningnya.
Menabung sebesar Rp 275.000 per bulan bagi Ani tidaklah memberatkan daripada mengeluarkan Rp 2.750.000 sekaligus. Ani dapat membayar PKB sebelum jatuh tempo dan tidak mempengaruhi arus kasnya setiap bulan.
Apakah Sobat Finansialku butuh bantuan untuk merencanakan pembayaran PKB? Yuk, diskusikan keuangan Anda bersama Perencana Keuangan Finansialku untuk dapat solusinya.
Gunakan fitur Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku yang bisa Anda download di Play Store atau Appstore. Bisa juga hubungi Perencana Keuangan Finansialku melalui konsultasi.finansialku.com
Semoga informasi yang dibagikan kali ini bisa memberikan manfaat. Jika ada yang ingin Anda diskusikan, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini.
Jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat lainnya. Terima kasih.
Editor: Ratna Sri H
dilema besar