Iuran Belum Balik Normal, BPJS Kesehatan, “Jangan Khawatir!”

Iuran Belum Balik Normal, BPJS Kesehatan, “Jangan Khawatir!”

Sempat membingungkan antara jadi atau tidak batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pihak BPJS akhirnya buka suara.

Informasi selengkapnya dapat dibaca dalam artikel Finansialku berikut!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Uang Lebih Iuran BPJS Kesehatan Akan Dikembalikan!

Sesudah ditetapkannya pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tak sedikit dari peserta yang bertanya, kemana mengalirnya iuran yang sudah dibayar sebelumnya.

BPJS Kesehatan menyebut peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tak perlu khawatir dengan pembatalan kenaikan iuran sebagaimana Putusan Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, iuran sesuai tarif baru yang sudah dibayarkan akan diakumulasi untuk iuran di bulan selanjutnya.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri.

Nantinya akan ada aturan baru yang disesuaikan dengan arahan dari pemerintah.

“Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta,” kata Iqbal sebagaimana mengutip dari Medcom.id, Jumat (03/04).

Ini untuk gambaran akumulasi, misalnya, peserta mandiri kelas II yang telah membayar Rp 330 ribu selama Januari-Maret memiliki kelebihan bayar Rp 177 ribu.

Saldo lebih bayar itu bisa digunakan untuk membayar tagihan pada bulan selanjutnya sebesar Rp 51 ribu per bulan.

Mengutip dari CNN Indonesia, lewat penulusurannya melalui salah satu aplikasi mobile banking, tarif iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan saat ini belum kembali seperti tahun lalu.

Nominal untuk peserta mandiri kelas II masih dikenakan sebesar Rp 110 ribu per peserta.

Studi Kasus Menghitung BPJS Kesehatan Finansialku

[Baca Juga: Cara Sederhana Cek Nomor BPJS Kesehatan Kamu, MUDAH!]

 

Sementara itu, Staf Khusus Bidang Hukum Presiden Jokowi, Dini Purwono, mengatakan iuran BPJS Kesehatan lama berlaku kembali setelah MA membatalkan aturan kenaikan iuran yang diteken Jokowi tahun lalu.

Menurutnya, hal itu berlaku secara otomatis.

Untuk mengingatkan, Sobat Finansialku, sebelumnya, per 1 Januari 2020 iuran kelas mandiri BPJS Kesehatan naik dua kali lipat.

Rinciannya, iuran peserta BPJS Kesehatan kelas mandiri I melonjak dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per bulan.

Kelas mandiri II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per bulan. Lalu, kelas mandiri III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per bulan.

Namun kenaikan tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.

 

Bagaimana Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa lho berbagi pandangan lewat kolom komentar di bawah ini.

Oh iya, sebarluaskan informasi ini kepada kawan dan sanak-saudara lewat platform yang tersedia, ya.

Semoga bermanfaat.

 

Sumber Referensi:

  • Anggara Wikan Prasetya. 02 April 2020. BPJSKesehatan Segera Kembalikan Kelebihan Pembayaran Iuran Peserta Segmen PBPU. Kompas.com – https://bit.ly/2UDW0Jb
  • Eko Nordiansyah. 02 April 2020. Kelebihan Pembayaran BPJSKesehatan Dialokasikan untuk Tagihan Berikutnya. Medcom.id – https://bit.ly/2Rnxom3
  • Admin. 01 April 2020. BPJSKesehatan Segera Kembalikan Lebih Bayar Peserta. CNNIndonesia – https://bit.ly/2UC1DYm

 

dilema besar