Ini Dia Pajak Properti Yang Harus Kamu Bayarkan

Ini Dia Pajak Properti Yang Harus Kamu Bayarkan

Sudah tahu besaran pajak properti yang harus kamu bayarkan untuk aset kamu? Kalau belum, cari tahu sekarang juga di sini!

Informasi selengkapnya bisa kamu ketahui di artikel Finansialku di bawah ini!

 

Kamu butuh informasi terkait pajak dan informasi keuangan lainnya? Jangan khawatir! Kanal youtube Finansialku punya semuanya yang kamu butuhkan! Oleh karena itu, jangan lupa mampir sekarang juga!

 

 

Sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut, jangan lupa untuk tinggalkan jejak sekaligus memberikan dukungan untuk kanal youtube Finansialku, dengan meninggalkan komentar, menekan ikon suka, dan tombol subscribe di bawah ini. Terima kasih!

 

 

Cara Mengetahui Jumlah Pajak Properti yang Harus Kamu Bayarkan!

Sebagai pemilik rumah, selain memiliki beban biaya angsuran kredit (jika rumah dibeli melalui KPR), kamu juga harus menyiapkan dana untuk membayar sejumlah pajak-pajak properti.

Salah satu yang harus kamu tahu adala jenis-jenis pajak properti yang berlaku di Indonesia dan harus ditunaikan pemilik rumah. Ini dia!

 

#1 Pajak Pertambahan Nilai

Salah satu pajak properti yang harus dibayar di Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pembayaran PPN hanya dikenakan satu kali saat membeli properti baru baik dari pihak developer maupun perorangan atau indivdu. Bagaimana sistem pembayaran PPN?

PPN akan dipungut dari pembelian properti yang nilainya di atas Rp 36 juta dengan besaran 10% dari nilai transaksi.

Sementara itu, pembayaran dan pelaporan PPN dapat dilakukan melalui pengembang jika kamu membeli properti melalui developer.

Namun apabila properti dibeli dari perorangan atau non-developer, kamu harus melakukan pembayaran sendiri selambat-lambatnya tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah transaksi.

Sementara, pelaporan dilakukan di kantor pajak setempat selambat-lambatnya pada tanggal 20 pada bulan setelah pembayaran.

 

 #2 Pajak Properti Bea Balik Nama

Biaya pajak Bea Balik Nama (BBN) dibayarkan oleh pembeli untuk proses balik nama sertifikat properti dari pihak penjual.

Jika kamu membeli properti dari pihak developer, pajak ini biasanya diurus oleh developer.

Akan tetapi, jika kamu membeli properti secara perorangan, maka biaya balik nama harus diurus sendiri atau oleh pihak notaris.

Besaran pajak BBN berbeda di tiap daerah, namun rata-rata sekitar 2% dari nilai transaksi.

 

#3 Pajak Bumi dan Bangunan

Setiap pemilik properti wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan yang dipungut setiap tahun.

Ketentuan mengenai PBB ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1985, di mana batas nilai jual properti kena pajak minimal sebesar Rp 8 juta. Besarnya PBB yang harus dibayarkan setiap tahun adalah:

0,5% x Nilai Jual Kena Pajak

Sebelum menghitung dengan rumus tersebut, kamu terlebih dulu harus mencari tahu beberapa unsur yang digunakan dalam penghitungan PBB, yaitu:

  • Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tanah atau harga tanah
  • NJOP Bangunan atau harga bangunan
  • NJOP Tanah dan Bangunan (harga keseluruhan)
  • Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), yaitu sesuai yang ditetapkan regional paling tinggi adalah sebesar Rp 12.000.000
  • Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), yaitu 20% (jika harga rumah kurang dari Rp 1 miliar) atau 40% (jika harga rumah lebih dari Rp 1 miliar) dari NJOP

 

#4 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)

BPHTB dikenakan kepada pembeli properti dan diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 1997.

Berdasarkan undang-undang ini, yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh pribadi maupun badan.

Objek pajak tersebut meliputi:

  • Jual beli,
  • Tukar-menukar,
  • Hibah,
  • Hibah wasiat,
  • Hadiah,
  • Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya,
  • Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan,
  • Penunjukan pembeli dalam lelang, serta
  • Pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan pajak dan di luar pelepasan hak.

 

Sementara itu, yang tidak dikenakan BPHTB antara lain adalah:

  • Perwakilan diplomatik, negara, badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh menteri keuangan;
  • Orang pribadi atau organisasi karena konversi hak dengan catatan tidak adanya perubahan nama;
  • Wakaf atau warisan; dan
  • Properti yang digunakan untuk kepentingan ibadah.

 

Cara penghitungan BPHTB adalah:

5% x (Nilai Jual Objek Pajak – Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak).

Nilai Perolehan Tidak Kena Pajak (NPOTKP) sendiri besarnya berbeda antara daerah satu dengan lainnya.

NPOTKP wilayah Jakarta saat ini adalah Rp 60.000.000.

Jadi, dengan mengacu pada contoh di atas, BPHTB yang harus dibayar adalah:

5% x (NJOP tanah dan bangunan – NPOTKP) = 5% x (Rp330.000.000 – Rp60.000.000) = 5% x Rp 270.000 = Rp 13.500.000

 

#5 Nillai Jual Objek Pajak

NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata dari sebuah transaksi yang terjadi secara wajar.

Jika terdapat transakasi yang tak wajar, NJOP ditentukan dengan cara dibandingkan dengan harga objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Setiap 3 tahun Menteri Keuangan menetapkan NJOP.

Namun, NJOP beberapa daerah tertentu ditentukan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya.

 

Masih ada jenis pajak properti lainnya yang harus kamu ketahui dan pelajari, lho! Akan ada video kedua yang menjelaskan pajak properti yang belum dibahas. Oleh karena itu, jangan lupa untuk nyalakan lonceng notifikasi di kanal youtube Finansialku sekarang, supaya kamu jadi orang pertama yang dapat informasi ini!

Apa kamu punya pertanyaan terkait pajak properti di atas? Kalau ada, segera sampaikan lewat kolom komentar, ya!

Kamu juga bisa membagikan informasi yang ada di dalam artikel kepada rekan atau keluarga kamu yang punya properti dan masih belum mengerti caranya menghitung pajak properti lewat pilihan platform yang ada di bawah ini. Terima kasih!

dilema besar