Apa yang dimaksud dengan IKNB Syariah? Apa saja jenis-jenisnya? Dan bagaimana hal ini dilihat dalam hukum Islam?
Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel Finansialku kali ini.
Pengertian IKNB Syariah
Industri keuangan syariah di Indonesia memiliki potensi untuk terus bertumbuh dan memiliki kemanfaatan yang besar bagi perekonomian.
Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yang berbasis syariah pun menjadi satu pilar kekuatan di industri keuangan syariah.
Dimana perkembangan industrI ini diharapkan bisa ikut memiliki andil dalam perkembangan perekonomian syariah di Indonesia.
Lembaga Keuangan Non-Bank atau dapat disingkat LKNB/IKNB merupakan salah satu lembaga keuangan yang berfungsi untuk menyalurkan dana.
[Baca juga: Alasan Kenapa Bank Syariah Kalah Dengan Bank Konvensional]
Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung maupun tidak langsung.
Tugasnya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.
Ruang lingkup IKNB sendiri adalah lembaga pembiayaan seperti asuransi, dana pensiun. leasing, modal ventura dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Sedangkan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah sebagaimana IKNB konvensional yakni lembaga yang menjalankan usahanya berkaitan dengan aktivitas industri asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya yang dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.
Secara umum, kegiatan pada IKNB Syariah memang tidak memiliki perbedaan dengan IKNB konvensional. Namun, terdapat beberapa karakteristik khusus, dengan produk dan mekanisme transaksi yang berdasarkan prinsip syariah.
Jenis-jenis IKNB Syariah
Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah terdapat beberapa jenis, yaitu:
#1 Asuransi Syariah
Adapun asuransi menurut terminologi sebagaimana yang disebutkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992: Asuransi atau pertanggungan merupakan perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggungan mengikat diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
[Baca Juga: Lembaga Keuangan Syariah Non Bank di Indonesia]
Dalam Bahasa Arab, asuransi dikenal dengan istilah at Syari’ah, atau at Tadhamun yang berarti: saling menanggung.
Asuransi ini disebut juga dengan istilah at Ta’min, berasal dari kata amina yang bermakna aman, tentram dan tenang.
Dinamakan at Ta’min karena orang yang melakukan transaksi ini telah merasa aman dan tidak terlalu takut terhadap bahaya yang akan menimpanya dengan adanya transaksi ini.
Macam-macam asuransi dibedakan berdasarakan aspek-aspek tertentu yakni:
-
Asuransi ditinjau dari aspek peserta
- Asuransi Pribadi (Ta’min Fardi): asuransi yang dilakukan seseorang untuk menjamin dari bahaya tertentu.
- Asuransi Sosial (Ta’min Ijtima’i): asuransi yang diberikan kepada komunitas tertentu, seperti pegawai sipil, anggota ABRI, pensiunan dan lain-lainnya
-
Asuransi ditinjau dari bentuknya
- Asuransi Syariah atau Ta’awun
- Asuransi Niaga (at Ta’min at Tijari): mencakup asuransi kerugian dan asuransi jiwa
-
Asuransi ditinjau dari aspek pertanggungan
- Asuransi Umum atau Asuransi Kerugian (Ta’min al adhrar): asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya.
- Asuransi Jiwa (Ta’minalAskhas): asuransi atau sebuah janji dari perusahaan asuransi kepada nasabahnya.
Janji tersebut adalah bahwa apabila si nasabah mengalami risiko kematian dalam hidupnya, maka perusahaan asuransi akan memberikan santunan dengan jumlah tertentu kepada ahli waris dari nasabah tersebut.
-
Asuransi ditinjau dari sistem yang digunakan.
- Asuransi Konvensional
- Asuransi Syariah adalah suatu pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan operator.
#2 Pegadaian Syariah
Gadai adalah salah satu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan padanya oleh seseorang atau oleh orang lain atas namanya.
Dan yang memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut didahulukan daripada orang-orang yang berpiutang lainnya.
Dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah di keluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan.
[Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Ekonomi Syariah Berperan Penting dalam Kondisi Krisis, ini Alasannya]
Dalam istilah Islam, gadai atau disebut rahn, diartikan sebagai perjanjian suatu barang sebagai tanggungan utang, atau menjadikan suatu benda bernilai menurut pandangan syara’ sebagai pinjaman (marhum bih).
Sehingga dengan adanya tanggungan utang ini seluruh atau sebagian utang dapat diterima.
#3 Reksadana Syariah
Menurut UU Pasar Modal, reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemidal untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Jika dilihat dari sudut pandang Islam, maka reksadana dalah masuk dalam kerangka mu’amalah Islam.
Menurut hukum Islam, pada prinsipnya setiap mu’amalah adalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengan syari’ah.
Sebagai mana yang dinyatakan oleh Wahbah az-Zuhaily yang dikutip oleh Muhammad, “Dan setiap syarat yang tidak bertentangan dengan dasar-dasar syariah dan dapat disamakan hukumnya (diqiyaskan) dengam syarat-syarat sah”
[Baca Juga: WOW! Bank Syariah Indonesia Kantongi Laba Bersih Rp 742 Miliar Pada Kuartal I-2021]
Ada yang perlu diperhatikan dalam melakukan investasi di Reksadana Syariah yakni tidak melakukan investasi ke dalam perusahaan-perusahaan bisnis utamanya yang memproduksi, menjual, mendistribusikan makanan dan minuman haram, dll.
Sobat Finansialku bisa juga mempelajari tentang investasi Syariah yang menguntungkan, aman, dan berkah melalui audiobook Finansialku di bawah ini.
#4 Dana Pensiun Syariah
Pengertian perusahaan dana pensiun secara umum dapat dikatakan merupakan perusahaan yang memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberikan pendapatan kepada peserta pensiun sesuai perjanjian.
Sedangkan menurut UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah “Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun”.
Berdasarkan definisi diatas dapat dipahami bahwa dana pensiun adalah lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
[Baca Juga: Mengenal Definisi Nisbah dalam Perbankan Syariah]
Dana Pensiun Syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah.
Pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Indonesia, secara lambat tapi pasti juga mendorong perkembangan dana pensiun yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah.
Sampai saat ini Dana Pensiun Syariah berkembang pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dilaksanakan oleh beberapa bank dan asuransi Syariah.
Umumnya, produk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) syariah menawarkan produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa.
Dalam fatwa DSN-MUI tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah disebutkan akad-akad yang digunakan dalam program Dana Pensiun Syariah, yaitu:
- Akad Hibah yang berupa Pemberian Dana (Mauhub bih) dari Pemberi Kerja (Wahib) kepada Pekerja (Mauhub lah) dalam penyelenggaraan pensiun.
- Akad Hibah bi Syarth: hibah yang baru terjadi (efektif) apabila syarat-syarat tertentu terpenuhi.
- Akad Hibah Muqayyadah: hibah dimana Pemberi (Wahib) menentukan orang/pihak-pihak yang berhak menerima manfaat pensiun termasuk ketidakbolehan mengambil pensiun sebelum waktunya.
- Akad Wakalah: akad berupa pelimpahan kuasa oleh pemberi kuasa kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
- Akad Wakalah bil Ujrah: akad wakalah dengan imbalan upah (ujrah).
- Akad Mudharabah: akad kerjasama usaha antara Dana
- Pensiun Syariah dengan pihak lain, DPS sebagai pemilik dana (shahibul maal), pihak lain sebagai pengelola (mudharib).
Nilai-nilai Islam dalam IKNB Syariah
Nilai–nilai yang terkandung dalam praktek bisnis IKNB Syariah secara tidak langsung mengadopsi perintah yang terdapat dalam Al-Qur’an untuk membentuk manajemen sebuah Industri Keuangan Non-Bank yang baik.
#1 Profesionalisme
Dalam pengelolaan praktek bisnis IKNB syariah diatur kriteria apa saja yang akan menjadi calon pegawai pada IKNB Syariah.
Diantaranya adalah mempunyai pengalaman atau keahlian di bidang jasa keuangan. Al-Qur’an memerintahkan untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan keahliannya dalam QS. Az-Zumar 39.
Artinya: Katakanlah: “Hai kaumku, Bekerjalah sesuai dengan keadaanmu, Sesungguhnya Aku akan bekerja (pula), Maka kelak kamu akan mengetahui” (QS. Az-Zumar: 39)
#2 Prinsip Perencanaan
Pentingnya untuk membuat rencana kerja agar dalam menjalankan fungsinya dapat lebih terarah seperti yang diterangkan dalam Al-Qur’an Surat Al-Hasyr ayat 18:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al-Hasyr: 19)
[Baca Juga: Upaya OJK Atasi Tantangan Pengembangan Keuangan Syariah]
#3 Prinsip Pengawasan
Pengawasan terhadap Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) penting untuk dilakukan guna industri tersebut agar dapat berjalan secara sehat. Dalam Al-Qur’an juga dijelaskan pentingnya melakukan pengawasan dalam QS. Al-Balad ayat 17.
Artinya: “Dan dia (tidak pula) termasuk orang-orang yang beriman dan saling berpesan untuk bersabar dan saling berpesan untuk berkasih sayang”. (QS. Al-Balad: 17)
#4 Prinsip Musyawarah
Dalam hal pengambilan keputusan terkait dengan IKNB harusnya diakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. Sebagai mana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an QS. Ali Imran ayat 159
Artinya: “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”. (QS. Ali Imran: 159)
#5 Prinsip Keterbukaan
Dalam pelaporan dan akuntabilitas, dijelaskan bahwasannya Industri Keuangan Non-Bank wajib menyusun laporan kegiatan maupun laporan keuangan dan wajib melaporkannya.
Hal ini sesuai dengan Al- Quran Surat Al-Baqarah ayat 283 yang mengajarkan untuk mencatat semua pemasukan maupun pengeluaran keuangan.
[Baca Juga: Optimalisasi Peran Sektor Swasta dalam Membantu Meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Indonesia]
Artinya: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu ́amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al- Baqarah:283)
#6 Prinsip Kerjasama
Terkait dengan bertukar informasi dengan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) lainnya maupun lembaga lainnya, penting dilakukan dalam rangka mencegah dan guna menangani krisis di sector keuangan.
Kerjasama semacam ini di anjurkan dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 2.
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong- menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS. Al-Maidah: 2)
Jika Anda ingin berkonsultasi seputar keuangan syariah, Anda bisa berkonsultasi juga dengan Perencana Keuangan Finansialku yang telah memiliki sertifikat. Namun, sebelumnya lakukan dahulu cek kesehatan keuangan supaya konsultasi Anda bisa selesai tepat sasaran, ya. Tenang! Cek kesehatan keuangan bisa Anda lakukan melalui aplikasi Finansialku juga, kok.
Anda dapat mengunduh Aplikasi Finansialku di Apps Store atau Play Store dan manfaatkan potongan harga Rp 50 ribu dengan kode promo: WEBTAHUNAN untuk biaya member PREMIUM yang lebih ekonomis selama satu tahun.
Jadi, itulah tadi penjelasan mengenai apa itu IKNB Syariah beserta jenis-jenisnya. Jangan lupa bagikan artikel ini pada teman dan kawanmu ya. Siapa tahu ada yang membutuhkan informasinya. Semoga bermanfaat.
Editor: Maria Christianti
Sumber Referensi:
- Admin. IKNB Syariah. Ojk.go.id – https://bit.ly/369UOST
- Kasmir. 2017. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers.
- Muhammad. 2017. Lembaga Perekonomian Islam. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
- Thamrin Abdullah. 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Modul 1. Tangerang: Universitas Terbuka.
Sumber Gambar:
- Cover – https://bit.ly/3AtOMu0
dilema besar