NPL (Non performing Loan) Dalam Dunia Perbankan – Perencana Keuangan Pertama Yang Tercatat OJK

NPL (Non performing Loan) Dalam Dunia Perbankan – Perencana Keuangan Pertama Yang Tercatat OJK

Apakah yang dimaksud dengan non performing loan dan apa yang menyebabkan hal itu terjadi? Bagaimana rumus penghitungannya?

Temukan jawaban lengkap dari pertanyaan tersebut dalam artikel Finansialku kali ini, simak sampai habis ya!

 

Pengertian Non Performing Loan Menurut Para Ahli

Non performing loan merupakan indikasi terdapat masalah dalam suatu bank. Di mana bila tidak lekas mendapatkan solusi akan membawa dampak bahaya pada bank. Berikut adalah pembahasan lebih detail terkait non performing loan.

Analisis non performing loan menjadi salah satu indikator dari kesehatan aset yang dimiliki bank. Indikator tersebut bisa berwujud rasio keuangan pokok.

Rasio keuangan pokok dapat memberi informasi penilaian terkait kondisi permodalan, risiko kredit, rentabilitas, risiko pasar, dan likuiditas.

Non performing loan gross adalah jumlah kredit dengan status kurang lancar, diragukan, maupun macet yang disatukan. Kemudian dibandingkan dengan total kredit yang telah disalurkan.

Sedangkan NPL net adalah membandingkan kredit yang statusnya macet dengan total kredit yang disalurkan.

Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 pada April 2004. Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.

Peraturan tersebut menetapkan bahwa rasio kredit bermasalah (NPL) yakni sebesar 5%. Rumus non performing loan adalah sebagai berikut:

Rasio non performing loan adalah = (Total NPL / Total Kredit) x 100 %

Semakin tinggi nilai dari perhitungan Rumus NPL menurut OJK (diatas 5 %), maka bank tersebut dapat dikatakan tidak sehat. 5% Menjadi batas NPL bank. Hal ini disebabkan NPL yang tinggi akan mengakibatkan menurunnya laba yang akan diperoleh oleh bank.

[Baca Juga: OJK Paparkan Kondisi Sektor Jasa Keuangan, Apa Kabar Pertumbuhan Kredit?]

 

Faktor Pendukung Terjadinya Non Performing Loan

NPL yang kerap digunakan adalah NPL neto, yaitu NPL yang sudah disesuaikan. Penilaian kualitas aset bank adalah penilaian terkait kondisi aset bank. Hal ini sekaligus kecukupan manajemen risiko kredit.

Ada beberapa faktor yang mendukung terjadinya non performing loan pada sebuah bank. Diantaranya sebagai berikut.

 

#1 Tidak Ada Itikad Baik dari Debitur

Kemampuan pihak debitur dari segi finansial untuk melunasi baik pokok maupun bunga pinjaman tak akan memiliki arti. Bila tanpa kemauan serta itikad baik dari pihak debitur tersebut.

Jadi jika ada banyak debitur yang menunggak angsuran, maka nilai NPL bank tersebut akan makin besar.

Tingginya suku bunga seringkali jadi alasan para debitur menunda menuntaskan kewajibannya kepada bank. Dengan istilah lain, mereka tak mampu menyelesaikan kredit sesuai kesepakatan yang sudah dibuat.

[Baca Juga: Perbankan Mulai Masuki Bisnis Kredit Pendidikan, Mandiri Gaet UGM]

Bayangkan, apabila peminjam dana sudah tak memenuhi kewajiban dalam membayar angsuran, maka bisa dipastikan bank akan kehilangan banyak sekali income. Secara otomatis, kondisi tersebut akan mengurangi dividen serta laba bank.

Mengamati kasus ini, maka dari pihak bank memang dituntut melakukan analisa kredit. Tujuannya agar dapat melakukan seleksi klien. Mana klien yang pantas untuk mendapat dana pinjaman dari bank.

Sistem seleksi klien ini berlaku juga untuk pengajuan kartu kredit. Maka dari itu, pengajuan kartu kredit yang Sobat Finansialku lakukan terkadang tidak ditolak oleh pihak bank.

Lalu bagaimana cara membuat kartu kredit dengan mudah? Sobat Finansialku bisa mempelajarinya melalui audiobook di bawah ini.banner -milenial membuat kartu kredit mudah

 

#2 Kebijakan dari Pemerintah serta Bank Indonesia

Kebijakan pemerintah ternyata mampu mempengaruhi tinggi rendahnya non performing loan perbankan. Contohnya, pada kebijakan kenaikan BBM.

Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tersebut tentu akan membuat perusahaan yang mengkonsumsi BBM sebagai pendukung kegiatan produksinya akan memerlukan dana tambahan.

Dana tambahan ini bisa diambilkan dari laba yakni biaya yang dianggarkan untuk membayar cicilan kredit. Tujuannya agar mampu memenuhi biaya produksi.

Pada akhirnya, pihak perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan untuk dapat membayar hutang pada pihak bank.

Sama halnya dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI). Peraturan yang dibuat tersebut akan memberikan dampak secara langsung atau tak langsung terhadap non performing loan suatu bank.

[Baca Juga: BI Prediksi Pertumbuhan Kredit Perbankan Meningkat di Kuartal II-2021]

Contoh sederhananya, ketika Bank Indonesia menaikkan BI Rate. Kenaikan tersebut berhasil menyebabkan suku bunga kredit jadi ikut naik.

Oleh sebab itu, dengan sendirinya kemampuan pihak debitur dalam melunasi pokok dan bunga pinjaman menjadi berkurang.

NPL (Non performing Loan) Dalam Dunia Perbankan - 02 - Finansialku

Sumber: duniafintech.com – https://bit.ly/3cWOQZ7

 

#3 Kondisi Perekonomian di Suatu Negara

Kondisi perekonomian yang terjadi di suatu negara pun membawa pengaruh atau andil yang cukup besar. Khususnya terhadap kemampuan pihak debitur dalam melunasi hutang yang dimiliki.

[Baca Juga: Yuk, Intip Kondisi Perekonomian Indonesia Saat Ini!]

Indikator-indikator ekonomi makro yang turut membawa pengaruh terhadap NPL di antaranya:

Inflasi adalah kenaikan harga yang terjadi secara menyeluruh. Kenaikan harga ini juga terjadi secara terus menerus. Inflasi yang terjadi cukup tinggi pastinya akan membuat kemampuan pihak debitur dalam melunasi utang-utangnya jadi berkurang.

Kurs rupiah pun membawa pengaruh terhadap NPL suatu bank. Hal ini bisa terjadi sebab aktivitas debitur perbankan tak hanya bersifat nasional. Namun juga bersifat internasional.

 

Penyelesaian Masalah Non Performing Loan

Sebagaimana fungsi bank maupun lembaga keuangan yang memang bertugas untuk menghimpun sekaligus menyalurkan dana dari serta untuk rakyat. Untuk memaksimalkan fungsi tersebut dan agar tetap terkoordinir secara baik.

Pihak bank memang harus menciptakan sistem manajemen. Sistem tersebut berlaku pada berbagai aspek serta pihak yang terlibat.

Langkah ini adalah upaya yang cukup bagus dalam melaksanakan manajemen seluruh aktivitas operasional bank. Diantaranya untuk mengurangi risiko gagal kredit maupun kredit macet. Dimana kondisi tersebut akhirnya dapat menyebabkan bank tak sehat.

 

Pada umumnya, terdapat dua cara untuk menyelesaikan NPL. Berikut di antaranya:

Sentralisasi bisa terjadi jika seluruh pihak yang berkepentingan termasuk bank, regulator, dan pemerintah bersatu. Tujuannya untuk menemukan sebuah solusi dari permasalahan tersebut.

Bentuk sentralisasi yang seringkali dilaksanakan adalah pembentukan organisasi maupun lembaga pusat seperti Perusahaan Manajemen Aset.

Pada langkah ini peran dari Bank Indonesia, regulator dan juga pemerintah sangat besar terhadap penyelesaian masalah. Peranan dari pusat ini diharapkan bisa memberikan jawaban terhadap masalah keuangan pada bank, sehingga bisa memberikan solusi terbaik.

Pihak bank memerlukan bantuan dengan cara sentralisasi jika memang masalah yang dihadapinya termasuk cukup berat dan susah untuk diselesaikan sendiri.

Pendekatan ini melibatkan langkah-langkah yang nantinya diambil oleh pihak bank yang terdampak. Pendekatan desentralisasi umum dilaksanakan untuk kredit macet yang terjadi.

Dalam pendekatan ini, pihak bank akan dibiarkan berjalan sendiri dengan memberikan insentif, kekuatan legislatif, maupun manfaat akuntansi atau fiskal khusus.

 

Demikian pembahasan terkait non performing loan. Dengan memahami NPL tentunya akan lebih mudah dalam menemukan solusi untuk mengatasi berbagai masalah yang timbul di bank.

 

Bagaimana menurut Anda tentang NPL? Jika Anda memiliki pendapat tertentu, maka bisa membagikan pada teman-teman yang ingin memahami lebih lanjut tentang informasi bermanfaat di atas. Terima kasih.

 

Editor: Maria Christianti

 

Sumber Referensi:

  • Niko Ramadhani. 15 Februari 2021. Sudah Tahu Istilah dari NPL? Selengkapnya di sini! Akseleran.co.id – https://bit.ly/3iT9OvI
  • Admin. Apa itu NPL (Non Performing Loan)? Simulasikredit.com – https://bit.ly/3iT9OvI
  • Admin. Apa itu Non Performing Loan (NPL) dan Bagaimana Cara Menurunkan NPL? Ahlipresentasi.com – https://bit.ly/35EKnWY

 

Sumber Gambar:

 

dilema besar