Pencairan gaji ke-13 bagi PNS hingga pensiunan akan cair pada hari ini Kamis (03/06) sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.
Ketahui informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut.
Besaran Gaji Ke-13 yang Diterima PNS
Ada angin segar untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kabarnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan, pencairan gaji ke-13 bagi PNS hingga pensiunan akan cair pada hari ini, Kamis (03/06).
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto menyebut gaji ke-13 akan mulai dibayarkan pada minggu pertama Juni.
“Gaji 13 sudah akan mulai dapat dibayarkan pada minggu 1 bulan Juni 2021,” katanya mengutip dari laman Detikcom.
Pemberian gaji ke-13 dibayarkan sesuai ketentuan dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pensiun Tahun 2021.
Di situ diatur bahwa gaji-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2021, dan gaji-13 sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada bulan Juni 2021. Namun, pegawai tidak mendapat tunjangan kinerja seperti biasanya.
Untuk pencairan gaji ke-13 ASN hingga pensiunan, Kemenkeu telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dengan total senilai Rp 16,3 triliun.
[Baca juga: Waduh! Ada 97.000 PNS Palsu, Gaji Dibayar Orangnya Gak Ada. Kok Bisa?]
Melansir dari Kontan.co.id, berikut besaran gaji ke-13 yang diterima PNS mulai hari ini;
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
- Anggota Rp 7.993.000
Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SMA/D1/sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan DII/DIII/Sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000
Gajinya cair, jangan sampai penantianmu sia-sia karena uangnya mengalir tanpa dikontrol. Anggarkan dahulu gaji ke-13 ini dan cari tahu bagaimana mengelolanya melalui audiobook berikut ini.
Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi pendapat lewat kolom komentar di bawah ini.
Bagikan informasi ini lewat berbagai platform yang tersedia, kepada kawan atau sanak-saudara mu, agar mereka juga tahu apa yang kamu ketahui.
Editor: Ari A. Santosa
Sumber Referensi:
- Ade Miranti Karunia. 02 Juni 2021. Gaji ke-13 PNS baru cair 3 Juni 2021, ini besarannya. Kontan.co.id – https://bit.ly/3vQsG2m
- Chandra Gian Asmara. 02 Juni 2021. Mantap Cair Nih! PNS Cek Rekening, Gaji ke-13 Sudah Masuk. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3cgfKel
- Trio Hamdani. 01 Juni 2021. Gaji ke-13 PNS Jadi Cair Hari Ini? Cek Bocorannya. Finance.detik.com – https://bit.ly/3vQsJLA
Sumber Gambar:
dilema besar