Ternyata cuti melahirkan untuk suami bukan hanya berlaku di luar negeri, tapi juga ada peraturannya di Indonesia! Tapi….
Ternyata peraturan terbarunya cuma berlaku untuk karyawan ini saja! Ketahui informasi selengkapnya di artikel Finansialku di bawah ini!
Peraturan Cuti Melahirkan untuk Suami di Indonesia
Sejak dulu, sebagian masyarakat Indonesia sudah terbiasa dengan stigma bahwa mengurus anak hanyalah urusan seorang Ibu semata.
Padahal kenyataannya, mengurus dan membesarkan anak tentu menjadi tanggung jawab suami dan istri.
Hal ini mungkin yang kemudian membuat masyarakat jarang mengetahui pentingnya seorang suami untuk memiliki cuti melahirkan untuk menemani sang istri melahirkan.
Jadi sebenarnya, cuti melahirkan seharusnya bukan cuma menjadi hak bagi karyawan perempuan, tapi juga karyawan laki-laki.
Di luar negeri sendiri, cuti melahirkan untuk suami sudah banyak diberlakukan dengan durasi cuti yang berbeda-beda.
Tapi sebenarnya, sejak 2003 lalu, peraturan cuti melahirkan untuk suami dalam pasal 93 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Dalam Undang-Undang tersebut tertulis kalau karyawan laki-laki diberikan izin untuk cuti paling 2 hari saja.
Sementara, kita tahu kalau proses melahirkan normal paling tidak membutuhkan waktu tiga hari, dan lima hari untuk proses melahirkan sesar.
Mengetahui fakta itu, beberapa perusahaan besar di Indonesia juga sebenarnya sudah memberikan keringanan bagi karyawan laki-laki terkait cuti melahirkan untuk suami.
Baca Juga: Perhitungan Biaya Melahirkan Di Bidan
Seperti misalnya PT Unilever yang memberikan cuti selama 5 hari kerja, dan PT Johnson & Johnson yang sejak 2017 memberikan hak cuti selama 2 bulan bagi karyawannya yang ingin mengajukan cuti melahirkan untuk suami.
Kemudian, peraturan tentang tenaga kerja soal cuti melahirkan untuk suami mengalami perubahan pada 2017 lalu.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya memberikan izin untuk karyawan mengajukan cuti kesehatan.
Tapi…
Sayangnya, perizinan ini hanya berlaku untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mana peraturannya tertuang dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang cara Pemberian Cuti PNS.
Dalam peraturan tersebut, ditulis bahwa PNS laki-laki bisa mengajukan cuti melahirkan untuk suami yang termasuk ke dalam Cuti Alasan Penting selama maksimal 1 bulan.
Untuk bisa mengajukan cuti ini, PNS yang bersangkutan wajib menyerahkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.
Jadi intinya, jika mengikuti Undang-Undang yang berlaku, cuti melahirkan untuk suami masih berpacu pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Baca Juga: 8 Tips Keuangan Tetap Aman Sebelum, Setelah, dan Saat Melahirkan
Tapi tidak menutup kemungkinan untuk perusahaan-perusahaan swasta yang menaungi Sobat Finansialku, memiliki peraturan sendiri mengenai cuti ini.
Seiring lahirnya sang buah hati ke dunia, sebagai orang tua tentu memiliki tanggung jawab yang lebih besar. Terutama ketika sang buah hati mulai memasuki usia sekolah.
Dalam masa seperti ini pasti akan memerlukan biaya yang besar, apalagi biaya pendidikan kian lama kian besar. Penting bagi orang tua untuk tahu cara menyiapkan dana pendidikan bagi anak. Sobat Finansialku bisa mempelajarinya melalui audiobook di bawah ini.
Peraturan Cuti Melahirkan untuk Suami di Luar Negeri
Berbeda dengan Indonesia, beberapa negara di luar Indonesia ini sudah menerapkan peraturan ini dengan durasi cuti yang berbeda-beda, di antaranya:
- Finlandia: 2 bulan
- Swedia: 3 bulan
- Islandia: 3 bulan
- Norwegia: 10 bulan
- Malaysia: 7 hari (untuk pegawai negeri)
- Thailand: 15 hari
- Myanmar: 15 hari
- Vietnam: 5 hari
- Filipina: 7 hari
- Singapura: 3 bulan
- India: 15 hari
- Amerika Serikat: 12 minggu (Untuk karyawan yang sudah bekerja minimal 1.240 jam dalam satu tahun)
- Cina: 10-15 hari (Syarat: usia istri harus di atas 23 tahun)
- Uni Emirat Arab dan Arab Saudi: 3 hari
- Kanada: Maksimal 40 minggu
- Turki: Maksimal 2 tahun
- Swedia: 16 bulan (berlaku hingga anak berusia 8 tahun)
- Korea Selatan: 10 hari
- Afrika Selatan: 15 hari tanpa tanggungan
- Australia: 2 minggu
Jangan Sampai Lengah, Rencanakan Masa Depan Anak Sekarang!
Semua orang tua pasti ingin menyaksikan pertumbuhan anaknya sedekat mungkin, ‘kan?
Semua orang tua juga pasti ingin memberikan yang terbaik untuk anaknya. Apa pun rela mereka lakukan agar anak mereka tumbuh dengan baik dan bahagia.
Tapi, jangan sampai kita, sebagai orang tua lengah, terlalu fokus menyaksikan pertumbuhan anak, malah mengabaikan hal penting lainnya seperti mempersiapkan masa depan anak sedini mungkin.
Persiapan ini tentunya termasuk ke dalam persiapan dana pendidikan anak dari TK sampai perguruan tinggi.
Karena tidak sedikit anak yang harus mengorbankan pendidikannya hanya karena orang tua mereka tidak menyiapkan dana pendidikan sejak dini.
Baca Juga: 7 Hak Cuti Karyawan Menurut Undang-Undang
Ada taktik khusus untuk menyiapkan dana pendidikan anak dengan lancar dari TK sampai perguruan tinggi bahkan tanpa harus mengajukan UTANG!
Taktik ini dibongkar secara mendalam di e-book Finansialku tentang Bagaimana Caranya Menyekolahkan Anak dari TK Sampai Sarjana Tanpa Utang!
Tenang, Sobat Finansialku bisa mendapatkan e-booknya secara GRATIS hanya dengan menekan tombol unduh di bawah ini sekarang!
Mari terapkan taktiknya dan berikan yang terbaik untuk anak kita dari sekarang bersama Finansialku!
Bagaimana pendapat Sobat Finansialku mengenai peraturan cuti melahirkan untuk suami di Indonesia dan di negara lain? Mari kita diskusikan di kolom komentar!
Jangan lupa untuk bagikan informasi ini pada rekan dan keluarga yang membutuhkan lewat pilihan platform yang tersedia di bawah ini. Terima kasih!
Editor: Maria Christianti
Sumber Referensi:
- Admin. 19 Juni 2020. Inilah 14 Negara yang Memberi Hak Cuti Melahirkan untuk Ayah. Ibupedia.com – https://bit.ly/2YTqV5f
- Syiti Rommalla. 16 Oktober 2019. Sudah Tahu Kalau Ada Cuti Melahirkan Suami di Indonesia?. Gadjian.com – https://bit.ly/2Ndzt1m
- Rishna Maulina. 5 Mei 2019. Aturan Cuti Karyawan Tentang Cuti Melahirkan Bagi Pekerja Laki-laki di Indonesia. Sleekr.co – https://bit.ly/2APXyZq
dilema besar