5 Perbedaan Paling Umum, Obligasi Syariah vs Obligasi Konvensional

5 Perbedaan Paling Umum, Obligasi Syariah vs Obligasi Konvensional

Tahukah Anda apa perbedaan antara obligasi syariah dan obligasi konvensional? Sebelum Anda terjun dalam dunia obligasi mari mengenali-nya.

Letak perbedaan pada kedua obligasi ini akan kami bahas di bawah ini. Selamat membaca.

 

Rubrik Finansialku

 

Kenali Obligasi Lebih Dalam!

Sebelum masuk ke topik pembahasan, kami akan menjabarkan sedikit apa itu obligasi.

Masih banyak masyarakat yang tidak berinvestasi pada instrument ini, dengan alasan kurang paham soal obligasi itu sendiri.

Obligasi sebenarnya sederhana, yakni merupakan sebuah instrument investasi berupa surat utang negara.

Menurut Wikipedia, definisi obligasi adalah suatu istilah yang digunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi, beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya, kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran.

[Baca Juga: Gadai Emas di Pegadaian dan Bank Syariah, Bagaimana Caranya? Apakah Untung?]

 

Obligasi merupakan salah satu investasi efek, pendapatan tetap yang bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang relatif stabil dengan risiko yang lebih kecil.

Dalam obligasi ada 2 pihak, di mana pihak:

  • penerbit obligasi adalah pihak yang meminjam atau debitur, sedangkan
  • pemegang obligasi adalah pihak yang memberi pinjaman atau kreditur

Tujuan penerbitan obligasi ini adalah tak lain untuk memungkinkan pihak penerbit obligasi memperoleh sejumlah dana, guna pembiayaan investasi jangka panjangnya dengan sumber dana dari luar perusahaan.

 

Jenis Obligasi

Di Indonesia sendiri, saat ini beredar berbagai jenis obligasi. Mengutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id kini obligasi dikategorikan dalam 3 jenis berikut penjelasannya:

 

#1 Obligasi Pemerintah

Obligasi pemerintah adalah obligasi dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Pemerintah menerbitkan obligasi dengan kupon tetap (seri FR- Fixed Rate), obligasi dengan kupon variable (seri VR – Variable Rate) dan obligasi dengan prinsip syariah atau Sukuk Negara.

Ebook GRATIS, Panduan Praktis INVESTASI REKSA DANA PERTAMA Kamu!

 

#2 Obligasi Korporasi

Obligasi yang satu ini yaitu obligasi berupa surat utang yang diterbitkan oleh Korporasi Indonesia baik BUMN maupun korporasi lainnya.

Sama seperti obligasi pemerintah, obligasi korporasi terbagi atas obligasi dengan kupon tetap, obligasi dengan kupon variabel dan obligasi dengan prinsip syariah.

Ada Obligasi Korporasi yang telah diberi peringkat ada yang tidak.

 

#3 Obligasi Ritel

Obligasi Ritel adalah obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah yang dijual kepada individu atau perseorangan melalui agen penjual yang ditunjuk oleh pemerintah juga.

 

Obligasi Syariah (Sukuk) vs Obligasi Konvensional

Jika Anda sudah sering mendengar istilah obligasi, itu sudah biasa. Namun istilah obligasi syariah atau sukuk mungkin masih sedikit asing bukan?

Untuk menghindari kebingungan, mari kita simak perbedaan keduanya berikut ini:

 

#1 Prinsip dan Aktivitas Bisnis

Pertama, jelas bahwa perbedaan obligasi syariah dan obligasi konvensional adalah dari prinsip yang mendasari keduanya.

Obligasi syariah atau sering disebut juga sukuk. Menggunakan prinsip-prinsip syariah dalam segala aktivitas bisnisnya.

Perlu dicatat penerbitan sukuk dapat dilakukan juga oleh penerbit non-syariah asalkan proses penerbitan disesuaikan dengan prinsip syariah.

Sementara dalam obligasi konvensional tidak terbatas. Sehingga seluruh aktivitas bisnisnya pun tidak dibatasi.

Ebook GRATIS, Panduan BERINVESTASI EMAS Untuk PEMULA

 

#2 Underlying Asset

Obligasi syariah atau sukuk merupakan surat berharga yang diterbitkan dan me-representasi-kan kepemilikan investor atas aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk (underlying asset) tanpa melupakan penerapan prinsip syariah.

Sementara itu dalam obligasi konvensional, tidak ada penerapan dasar-dasar dan prinsip syariah.

Obligasi konvensional menyatakan utang dari pihak penerbit kepada pihak investor, di mana penerbitan-nya tidak membutuhkan underlying asset.

 

#3 Penggunaan Dana

Karena menggunakan prinsip syariah, penggunaan dana hasil penerbitan sukuk hanya boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Atau dengan kata lain untuk hal-hal yang halal. Sementara penerbitan obligasi konvensional tidak demikian.

 

#4 Penghasilan

Merujuk kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN-MUI/IX/2002, Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang.

Berdasarkan prinsip syariah, yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah, yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

[Baca Juga: Pilih Kredit Emas atau Nabung Emas? Belinya di Pegadaian Atau Bank Syariah?]

 

Melihat definisi tersebut, maka jelas bahwa obligasi syariah menekankan pendapatan investasi bukan berdasar kepada tingkat bunga (kupon) yang telah ditentukan sebelumnya.

Tingkat pendapatan dalam obligasi syariah berdasar kepada tingkat rasio bagi hasil (nisbah) yang besaran-nya telah disepakati oleh pihak emiten dan investor.

Sedangkan dalam obligasi konvensional, pengembalian-nya berupa bunga yang memang sudah umum digunakan, dan tidak terkait dengan segala tujuan pendanaan-nya.

 

#5 Bunga

Seperti telah diungkapkan pada poin keempat, pengembalian obligasi konvensional berupa bunga.

Namun jika Anda sering mendengar soal bunga dalam obligasi konvensional, penting bagi Anda untuk tahu bahwa tidak dikenal istilah bunga dalam obligasi syariah.

Jadi, dalam obligasi syariah pengembalian-nya terkait dengan aset, akad dan tujuan pendanaan-nya dan umumnya berupa imbalan yang berasal dari uang sewa (ujrah), fee margin, bagi hasil atau sumber lainnya sesuai dengan akad yang telah disepakati.

 

Rangkuman

Walaupun keduanya hampir serupa, namun sukuk dan obligasi itu jelas berbeda. Mari melihat perbedaan keduanya dengan lebih jelas dalam tabel berikut ini:

 

Sukuk

Obligasi

Aktivitas bisnis penerbit surat berharga

Harus berlandaskan prinsip Syariah dalam segala aktivitasnya. Penerbitan sukuk dapat dilakukan juga oleh penerbit non-syariah asalkan proses penerbitan-nya disesuaikan dengan prinsip Syariah

Tidak dibatasi

Sifat Instrumen

Sertifikat bukti kepemilikan atas suatu aset

Instrumen pernyataan utang

Penghasilan

Imbalan, bagi hasil, margin

Bunga, capital gain

Jangka waktu

Pendek – Panjang

Menengah – Panjang

Underlying Asset

Perlu

Tidak perlu

Pihak terkait

Obligor, SPV, investor

Trustee Obligor/issuer, investor

Basis investor

Syariah dan konvensional

Konvensional

Penggunaan dana

Harus sesuai syariah

Bebas

Perdagangan di pasar sekunder

Penjualan atas kepemilikan aset yang menjadi dasar penerbitan

Mencerminkan penjualan atas surat utang

Biaya Administratif

Biaya administratif sama dengan obligasi konvensional, namun ada tambahan biaya untuk upah Dewan Syariah.

Biaya administratif tanpa biaya untuk Dewan Syariah.

Pungutan OJK

0,05% dari nilai emisi atau maksimal 150 juta rupiah

0,05% dari nilai emisi atau maksimal 750 juta rupiah

Dokumentasi

Dibutuhkan dokumentasi tambahan yang memaparkan transaksi pembiayaan syariah.

Relatif lebih ringkas

 

Selamat Berinvestasi 

Kini Anda sudah mengetahui perbedaan sukuk (obligasi syariah) dan obligasi konvensional.

Terlebih kini Anda juga sudah mengenal prinsip dasar yang menjadi landasan dalam keuangan syariah.

Anda bisa mulai memilih obligasi yang sesuai dengan kebutuhan investasi Anda, selamat berinvestasi.  

Bicara mengenai instrumen investasi, Finansialku juga memiliki video yang bisa Anda tonton dan pelajari di mana mungkin Anda juga akan tertarik. Silakan ditonton.

 

 

Apakah Anda masih memiliki pertanyaan mengenai perbedaan obligasi syariah dan obligasi konvensional ini? Tinggalkan pertanyaan maupun komentar Anda di bawah. Perencana keuangan profesional Finansialku siap membantu Anda.

Silakan berbagi artikel ini juga kepada rekan, sahabat dan keluarga Anda untuk mereka juga mengetahui perbedaan antara kedua obligasi ini, terima kasih

 

Sumber Referensi:

  • Bayu Pratama Hadi Putra. 18 April 2016. EKONOMI: Kajian tentang Obligasi Syariah ( Sukuk ) dan Obligasi Konvensional. Kompasiana.com – https://bit.ly/2ZyjX7u
  • Yudi Suharso. 29 Februari 2016. KNOWLEDGE BASE: Apa Bedanya Sukuk dengan Obligasi?. Akucintakeuangansyariah.com – https://bit.ly/3d0qSdH
  • Yogie Respati. 5 Mei 2017. Apa Saja Perbedaan Sukuk dan Obligasi?. Akucintakeuangansyariah.com – https://bit.ly/39u5gW0

dilema besar