5+ Penyebab Error Object Object eFiling dan Cara Mengatasinya

Efiling Error Object Object eFiling Pajak Pajak Lain Pajak Online Pembayaran Pajak Online Penyebab ErrorLeave a Comment on 5+ Penyebab Error Object Object eFiling dan Cara Mengatasinya

5+ Penyebab Error Object Object eFiling dan Cara Mengatasinya

Error object object efiling seringkali muncul saat wajib pajak mengakses efiling.

Apa penyebab error object object efiling dan bagaimana cara mengatasinya? Simak selengkapnya dalam artikel di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Dalam menggunakan layanan daring (online), Wajib Pajak seringkali menjumpai kode error ataupun muncul pesan-pesan yang mengakibatkan proses layanan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Munculnya pesan error ini terjadi di aplikasi efiling DJP Online. Kejadian munculnya error object object efiling biasanya terjadi ketika wajib pajak mengunduh SPT/file CSV.

Simulasi Lengkap & Contoh Soal Menghitung Pajak Penghasilan (PPh 21)! 02 - Finansialku

[Baca Juga: Lebih Mengenal Wajib Pajak dan Aplikasinya Di Indonesia]

 

Error Object Object eFilling adalah pesan kesalahan yang terjadi pada saat upload atau start upload pada aplikasi efilling setelah kita memasukkan browser file csv dan browser file pdf untuk pelaporan SPT masa PPh 21/26 atau SPT Tahunan PPh Badan.

Setelah kita melakukan start upload biasanya muncul Error Object Object atau Pesan Kesalahan Upload: [object object] pada aplikasi efilling kamu.

Artikel ini akan membahas penyebab serta solusi error tersebut agar kamu tidak kebingungan kedepannya. Jangan panik dan tetap tenang karena setiap masalah pasti ada solusinya, termasuk masalah keuangan pribadi kamu.

Membayar pajak adalah salah satu agenda yang tidak boleh terlewatkan. Tapi sebagai manusia tentu kita mempunyai kemungkinan untuk lupa. Ada baiknya kita memasang pengingat untuk membayar pajak.

Agar lebih mudah dalam mengingat pajak yang harus kamu bayarkan, gunakan aplikasi Finansialku. Dalam aplikasi Finansialku, kamu bisa mencatat anggaran tiap bulan kamu dan mengatur anggaran untuk membayar pajak.

Kamu bisa mengunduh aplikasi Finansialku di Google Play Store atau Apple App Store.

 

Penyebab Error Layanan Online dan Solusinya

Sebagai sebuah sistem tentu DJP Online tidak terlepas dari permasalahan atau error saat diakses. Alih-alih sukses lapor pajak secara online dengan lancar, kamu justru sering dibuat kesal lantaran DJP Online down atau mengalami error sehingga kamu gagal lapor. Berikut 5+ penyebab error beserta solusinya.

 

Kode Error S0001

Kode ini akan muncul dengan pesan notifikasi NPWP Tidak Ditemukan saat menginput Bukti Potong (SPT 1770S Lampiran 1-C).

Hal ini disebabkan karena NPWP kamu tidak terdaftar pada sistem masterfile wajib pajak atau NPWP sudah dinonaktifkan. Selain itu, bisa jadi kamu salah dalam menginput NPWP.

Definisi, Fungsi, dan Contoh Perhitungan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan 00 - Finansialku

[Baca Juga: Ini Perhitungan PPh 21 Untuk Anda yang Berpenghasilan Harian]

 

Solusinya kamu harus memastikan NPWP yang kamu masukkan sudah benar sebanyak 15 digit dan hanya angka. Kemudian pastikan NPWP tersebut sudah terdaftar pada situs DJP Online. Apabila NPWP tidak terdaftar kamu bisa melakukan registrasi di https://ereg.pajak.go.id.

Selain itu, penyebab lainnya adalah Webserver Service Masterfile “Out of Service”. Apabila muncul keterangan seperti itu maka kamu hanya bisa sabar menunggu sampai dengan sistem berjalan normal kembali.

 

Kode Error S0002

Ditandai dengan munculnya notifikasi bahwa Data Pengguna Tidak Ditemukan. Hal ini terjadi karena kamu sebagai Wajib Pajak belum terdaftar pada website DJP Online.

Solusinya adalah sebagai user kamu harus mendaftarkan akun di website djponline.pajak.go.id dengan syarat harus mempunyai EFIN (Electronic Filling Identification Number) terlebih dahulu.

 

Kode Error S0003

Kode ini akan muncul dengan notifikasi pesan Password Tidak Sesuai. Penyebabnya adalah password yang kamu masukkan pada form login tidak sesuai dengan password saat kamu melakukan registrasi akun DJP Online.

Solusinya adalah, kamu harus masukkan password yang benar atau jika kamu lupa password silahkan klik menu Lupa Password.

 

Kode Error S0004

Permasalahan selanjutnya adalah munculnya notifikasi pesan Pengguna Belum Aktif. Penyebabnya adalah user sudah melakukan registrasi pada website DJP Online, tetapi belum melakukan aktivasi dengan membuka link aktivasi yang dikirimkan melalui email terdaftar.

Solusinya kamu harus mengakses link aktivasi di https://djponline.pajak.go.id/resendlink dan masuk ke email kamu. Kemudian kamu dapat melakukan login ulang.

 

Kode Error S0005

Kode ini akan muncul dengan notifikasi pesan Email Sudah Digunakan. Yang menjadi penyebabnya adalah kamu menggunakan email yang sudah pernah digunakan user lain untuk registrasi DJP Online.

Solusinya, kamu harus menggunakan email lain yang belum digunakan untuk melakukan registrasi. Selain itu, kamu juga bisa mereset password sekaligus dengan mengubah email.

 

Kode Error S0006

Permasalahan ini ditandai dengan notifikasi pesan Kegagalan Autentikasi. Yang menjadi penyebabnya adalah user login pada website SSE2 menggunakan PIN SSE1 atau SSE3.

Maka solusinya adalah kamu harus melakukan reset ulang password sekaligus merubah email dengan mencentang opsi lupa email dan mengisi dengan email yang baru. Jika belum berhasil, kamu bisa melapor ke Kring Pajak.

 

Kode Error S0007

Kode ini muncul dengan notifikasi pesan Invalid Credential. Yang menjadi penyebabnya adalah kamu tidak lengkap dalam mengisi 15 digit NPWP pada form isian atau tidak mengisi form password.

Solusinya adalah kamu harus memastikan bahwa kamu telah mengisi 15 digit NPWP dengan benar dan mengisi password sesuai dengan password ketika registrasi.

 

Penyebab Error Lainnya Beserta Solusi

Selain penyebab error diatas, terdapat pula beberapa error object object yang terjadi saat pengisian e-filling, diantaranya:

 

#1 Kesalahan Pengisian

Biasanya error yang diakibatkan kesalahan pengisian berawal dari keliru mengisi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebab sejak tahun 2016 pemerintah telah mengganti besaran PTKP menjadi Rp 54 juta.

Jika kamu masih mengisi PTKP sesuai aturan lama, kemungkinan besar pesan error tersebut akan muncul.

Pahami Definisi dan Contoh Subjek Pajak Penghasilan! Jangan Salah! 01 - Finansialku

[Baca Juga: Apa Itu Tax Holiday? Cari Tahu Penjelasan dan Kebijakannya Disini!!]

 

Cek juga semua kolom dan pastikan semuanya terisi dengan benar. Untuk memastikan, periksa dengan melakukan cek menu cetakan. Begitu juga jika kamu kurang bayar, jangan lupa untuk mengisi SSP dan NTPN.

Jika problemnya adalah kesalahan pengisian SPT, gagal object object efiling bisa diatasi dengan memeriksa ulang seluruh kolom yang ada dan memperbaiki serta melengkapinya jika terdapat data yang salah seperti tanggal pembayaran dan lain sebagainya.

 

#2 Browser

Kasus yang sering terjadi berkaitan dengan pesan error adalah cache pada browser menyimpan file yang sama seperti saat pertama kali diunduh.

Sementara, nama file yang kamu unduh tentu sama meski terdapat perubahan pada isinya. Pesan error juga bisa muncul ketika menggunakan browser selain Chrome.

Bila permasalahannya ada pada browser, langkah yang bisa dilakukan adalah membersihkan cache dan cookies dari browser.

Simulasi Lengkap & Contoh Soal Menghitung Pajak Penghasilan (PPh 21)! 01 - Finansialku

[Baca Juga: Definisi dan Contoh Perhitungan Pajak Keluaran dan Masukan!]

 

Namun, ada kalanya cache dan cookies tidak bisa benar-benar hapus dari browser karena untuk melakukan hard reload dan empty cache kamu harus menggunakan developer mode.

Cara lain yang dapat dilakukan adalah menggunakan incognito window atau menggunakan browser baru yang sama sekali tidak pernah digunakan. Namun, jika selama ini kamu menggunakan browser selain Chrome, cobalah untuk beralih dan menggunakan Chrome.

 

#3 Gangguan Pada Aplikasi

Penyebab utama munculnya pesan error ini adalah gangguan pada aplikasi. Selain error object object efiling, pesan error lain yang sering muncul saat menggunakan DJP Online adalah error 405 efiling.

Solusinya, kamu dapat menghubungi Account Representative di KPP terdaftar untuk konfirmasi status NPWP kamu.

Sudah Tahu Bedanya PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan Non PKP 00 - Finansialku

[Baca Juga: Pajak Perusahaan: 8 Jenis Pajak Penghasilan yang WAJIB Dibayar]

 

Jika semua cara sudah diupayakan dan kamu tetap menemukan pesan error yang sama, maka solusi terakhir yang dapat dilakukan adalah mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan menyampaikan SPT secara manual.

Namun, jika waktunya sudah mendekati tenggat biasanya antrean pelaporan pajak secara manual akan sangat panjang, kamu bisa terancam terlambat melaporkan pajak dan harus membayar denda. Oleh karena itu, jangan sampai lupa ya…

Sebagai tambahan, Finansialku punya video singkat tentang membayar pajak. Tonton videonya di bawah ini ya…

 

Begitulah error-error yang sering terjadi ketika kamu sedang mengisi efiling pajak. Jika kamu masih mempunyai pertanyaan, kamu bisa menanyakannya di kolom komentar dibawah ini.

 

Sumber Referensi:

Admin. Panduan Penanganan Kode Error Layanan Online. Pajak.go.id – https://bit.ly/38zIwnc

dilema besar

Leave a Reply

Back To Top