46 Emiten Kena Denda Lantaran Belum Umumkan Laporan Keuangan

#FinansialkuNews BEI Denda emiten Investasi laporan keuangan SahamLeave a Comment on 46 Emiten Kena Denda Lantaran Belum Umumkan Laporan Keuangan

46 Emiten Kena Denda Lantaran Belum Umumkan Laporan Keuangan

Belum laporan keuangan, 43 perusahaan emiten tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) kena denda Rp 50 juta.

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

43 Emiten Ini Kena Denda Akibat Belum Laporan Keuangan

Sebanyak 43 perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) terkena sanksi administratif berupa peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta lantaran belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2020.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan bahwa peringatan tertulis I diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan sampai 30 hari kalender terhitung sejak terlewatnya tenggat waktu penyampaian.

Sedangkan peringatan tertulis II dan denda diberikan apabila keterlambatan mencapai 31 hari hingga 60 hari kalender sejak tenggat waktu penyampaian laporan keuangan.

“Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, keterlambatan atas kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dikenakan sanksi,” katanya mengutip dari Katadata, Rabu (11/08).

Sementara satu emiten belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I-2020 karena tengah ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik dikenakan peringatan tertulis I.

Bursa-Efek-Indonesia-IDX-3

[Baca Juga: Lindungi Investor, BEI Siapkan Papan Khusus Emiten Bermasalah]

 

Sisanya, sebanyak dua emiten belum menyampaikan laporan keuangan lantaran sedang diaudit oleh akuntan publik memiliki batas waktu hingga 31 Agustus 2020.

Beberapa perusahaan tercatat terkena denda keterlambatan tersebut antara lain:

  • Tiphone Mobile Indonesia Tbk.,
  • First Indo American Leasing Tbk.,
  • Bakrieland Development Tbk.,
  • Rimo International Lestari Tbk.,
  • dan Golden Plantation Tbk.

 

Emiten-emiten ini juga akan mendapatkan notasi khusus di belakang kode sahamnya yakni huruf ‘L’ yang berarti belum menyampaikan laporan keuangan.

Adapun peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta, ketika keterlambatan mencapai 61 hari hingga 90 hari kalender sejak lampaunya tenggat waktu penyampaian laporan keuangan, atau telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak membayar denda.

Jika keterlambatan mencapai lebih dari 90 hari kerja atau sudah melaporkan tapi belum membayar denda, BEI akan menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham emiten.

Berdasarkan data BEI per 10 Agustus 2020, dari 799 perusahaan tercatat di bursa, 628 emiten telah menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir 31 Maret 2020 dengan tepat waktu.

Seperti data dari Kontan, ke-43 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan dan dikenakan denda Rp 50 juta di antaranya;

  1. PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS)
  2. PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL)
  3. PT Central Proteina Prima Tbk. (CPRO)
  4. PT Bakrieland Development Tbk. (BTEL)
  5. PT Eterindo Wahanatama Tbk. (ETWA)
  6. PT Golden Plantation Tbk. (GOLL)
  7. PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk. (JGLE)
  8. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk. (KBRI)
  9. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk. (MABA)
  10. PT Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC)
  11. PT Mitra Pemuda Tbk. (MTRA)
  12. PT Pollux Investasi Internasional Tbk. (POLI)
  13. PT Pollux Properti Indonesia Tbk. (POLL)
  14. PT Visi Media Asia Tbk. (VIVA)
  15. PT First Indo American Leasing Tbk. (FINN)
  16. PT Global Teleshop Tbk. (GLOB)
  17. PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI)
  18. PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO)
  19. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk. (SKYB)
  20. PT Sugih Energy Tbk. (SUGI)
  21. PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk. (TELE)
  22. PT Tira Austenite Tbk. (TIRA)
  23. PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM)
  24. PT Trikomsel Oke Tbk. (TRIO)
  25. PT Armidian Karyatama Tbk. (ARMY)
  26. PT Ratu Prabu Energi Tbk. (ARTI)
  27. PT Agro Yasa Lestari Tbk. (AYLS)
  28. PT AirAsia Indonesia Tbk. (CMPP)
  29. PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk. (CNKO)
  30. PT Cowell Development Tbk. (COWL)
  31. PT Dewata Freight International Tbk. (DEAL)
  32. PT Evergreen Invesco Tbk. (GREN)
  33. PT Indofarma Tbk. (INAF)
  34. PT Krida Jaringan Nusantara Tbk. (KJEN)
  35. PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL)
  36. PT Grand Kartech Tbk. (KRAH)
  37. PT Hanson International Tbk. (MYRX)
  38. PT Nipress Tbk. (NIPS)
  39. PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA)
  40. PT Siwani Makmur Tbk. (SIMA)
  41. PT Totalindo Ekapersada Tbk. (TOPS)
  42. PT Triwira Insanlestari Tbk. (TRIL)
  43. PT Ginting Jaya Energi Tbk. (WOWS)

 

Ebook GRATIS, Panduan BERINVESTASI SAHAM Untuk PEMULA

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg

 

Bagikan setiap artikel Finansialku kepada rekan atau kenalan yang membutuhkan!

Jika membutuhkan bantuan berupa solusi jitu tentang mengatur keuangan pribadi bisnis atau keluarga, kamu dapat menghubungi Konsultan Perencana Keuangan Finansialku.

 

Sumber Referensi:

  • Muchammad Egi Fadliansyah. 11 Agustus 2020. 43 Emiten Terkena Denda Rp 50 Juta karena Belum Kirim Laporan Keuangan. Katadata.co.id – https://bit.ly/31IGnT1
  • Benedicta Prima. 12 Agustus 2020. Ini ke-46 emiten yang belum umumkan laporan keuangan kuartal I-2020. Kontan.co.id – https://bit.ly/3gPdlrl
  • Setiawan Adiwijaya. 11 Agustus 2020. BEI Tegur 30 Emiten Belum Sampaikan Laporan Keuangan. Tagar.id – https://bit.ly/2XUqpnF
  • Nurhadi Pratomo. 12 Agustus 2020. 30 Emiten Kena Denda Rp150 Juta dari BEI, Ini Daftarnya. Bisnis.com – https://bit.ly/2DMOkyt

 

dilema besar

Leave a Reply

Back To Top