Ada 2 cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu via online dan offline. Apakah Anda sudah mengetahui semua stepnya?
Ikuti informasi Finansialku berikut sampai habis, yuk! Pastikan tak ketinggalan prosedurnya.
Summary
- Sesuai aturan baru, Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.
- Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, pastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah benar agar memudahkan proses verifikasi data.
Syarat Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan baru mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) yang disimpan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, JHT tersebut baru bisa cair, ketika peserta menginjak usia 56 tahun.
Aturan itu akan berlaku mulai tanggal 4 Mei 2022 mendatang, atau tiga bulan sesudah peraturan itu diundangkan per 4 Februari 2022. Setelah tenggat tanggal berlaku peraturan tersebut, nantinya, peserta JHT baru bisa mencairkan haknya, saat menginjak usia pensiun (56 tahun).
Sebelumnya, JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat langsung cair, ketika peserta resign, terkena PHK, atau tidak lagi menjadi WNI.
Selain JHT, program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan seperti, JK, JKK, JP, serta JKP. Selengkapnya Anda bisa tonton video berikut ini.
Sebelum mengetahui cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu mengetahui syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 100%, sebagai berikut.
- Surat keterangan berhenti dari perusahaan atau Paklaring.
- Kartu keluarga asli dan fotokopi.
- Fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor dan berkas asli.
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
- Buku tabungan rekening fotokopi dan asli.
- Pas foto terbaru, masing-masing berjumlah 4 lembar, terdiri dari ukuran 3×4 dan 4×6.
- E-mail dari HRD perusahaan tempat kerja terakhir (jika diperlukan).
- Surat keterangan pengunduran diri, yang berasal dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
- NPWP asli dan fotokopi (ketika klaim lebih dari nominal Rp 50 juta).
- Jika penyebabnya PHK, maka peserta perlu menyertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Proses Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dalam cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT atau klaim JHT, bagi pekerja yang resign maupun mengalami PHK, perlu mempersiapkan beberapa dokumen. Dokumen tersebut antara lain:
- kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- buku tabungan (nomor rekening dan masih aktif)
- surat keterangan berhenti bekerja
- surat perjanjian kerja atau surat penetapan PHI
- foto diri terbaru (tampak depan)
Sementara, peserta yang menginjak usia pensiun, wajib melampirkan surat keterangan pensiun. Selebihnya, persyaratan klaim JHT bagi usia pensiun, sama seperti pekerja resign atau mengalami PHK.
Jika Anda berencana mengajukan secara online, maka seluruh dokumen persyaratan di-scan memakai scanner (sebaiknya, bukan scan dari ponsel).
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau surat keterangan berhenti bekerja yang jumlahnya lebih dari satu lembar. Anda bisa unggah dokumen itu menjadi satu file PDF.
[Baca Juga: Catat! JHT Itu Untuk Hari Tua Bukan Dana Darurat!]
Sebaliknya, jika Anda berencana mencairkannya secara langsung di kantor cabang atau bank, pastikan dokumen persyaratan sudah lengkap secara fisik.
Satu hal, program JHT bertujuan untuk memenuhi kebutuhan saat hari tua (pensiun). Apabila Anda resign atau PHK, sebaiknya tidak menggunakan dana JHT sebagai dana darurat Anda.
Jika Anda berminat untuk pensiun dini setelah resign, ebook gratis di bawah ini cocok untuk Anda. Download dan baca ebook ini supaya pensiun Anda bahagia, sejahtera, dan sehat.
Ebook GRATIS, Panduan Praktis Pensiun Bahagia, Sejahtera, dan Sehat
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS via Aplikasi JMO
Setelah mengetahui syarat dan dokumen yang dibutuhkan, Anda juga perlu tahu cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT. Berikut adalah step by step-nya.
#1 Login pada Aplikasi JMO
Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Kemudian, buka aplikasinya dan login memakai email dan password yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah sampai ke halaman utama, klik menu “Pengkinian data”.
Nantinya, data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan muncul, ketika seluruh data sudah benar, klik “Sudah”.
#2 Verifikasi Data Peserta
Verifikasi data peserta ini meliputi verifikasi biometrik wajah.
#3 Mengisi Data
Isilah data kontak, seperti nomor ponsel dan alamat email, masukkan juga data NPWP dan rekening bank. Selain itu, isi data kependudukan, data tambahan dan kontak darurat.
[Baca Juga: Jamsostek Mobile (JMO): Klaim & Cek Saldo JHT Makin Mudah!]
#4 Konfirmasi Pengisian Data
Ketika data yang diisi sudah benar, pilih “Konfirmasi” dan proses pengkinian data sudah selesai.
#5 Pilih Menu “Jaminan Hari Tua”
Pilih menu “Jaminan Hari Tua”, lalu “Klaim JHT”, ketika persyaratan klaim JHT sudah dipenuhi, selanjutnya, pilih alasan mengajukan klaim.
Kemudian, muncul data kepesertaan, ketika sudah sesuai, pilih “Selanjutnya”.
Peserta akan diminta verifikasi wajah, lalu rincian saldo JHT akan muncul, dan klik “Selanjutnya”.
#6 Pilih “Konfirmasi” untuk Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Tampilan tentang konfirmasi klaim JHT akan muncul, ketika sudah sesuai, pilihlah “Konfirmasi”. Kemudian, pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan selesai.
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS via Lapak Asik
Untuk mencairkan saldo JHT lewat Lapak Asik, berikut ini langkah yang harus Anda lakukan.
- Pertama, Anda bisa mengunjungi situs Lapak Asik Ketenagakerjaan, lalu isi data diri yang tersedia. Selanjutnya, sistem memverifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Sesudah verifikasi, peserta akan melengkapi data sesuai instruksi yang ditampilkan portal.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan serta foto diri terbaru tampak depan, maksimal ukurannya 6 MB, dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF.
- Ketika memperoleh konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses, nantinya memperoleh notifikasi yang isinya informasi jadwal dan kantor cabang lewat email.
- Peserta akan dihubungi lewat video call untuk proses wawancara online sesuai jadwal di notifikasi (siapkan berkas asli) untuk verifikasi data).
- Sesudah proses selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening yang sudah Anda lampirkan pada formulir.
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS via Kantor Cabang
Berikut ini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang.
- Pastikan membawa dokumen asli yang diperlukan.
- Scan QR code yang ada pada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat dengan tempat Anda.
- Isi data pada kolom tersedia.
- Unggah dokumen persyaratan klaim, ketika memperoleh notifikasi, perlihatkan notifikasi itu ke petugas, untuk memperoleh nomor antrean.
- Setelah mendapatkan nomor antrean, tunggu sampai dipanggil untuk melakukan verifikasi data lewat wawancara dengan petugas.
- Sesudah verifikasi dari wawancara berhasil, nantinya peserta memperoleh tanda terima dan proses pengajuan selesai. Anda bisa menunggu sampai saldo JHT masuk ke rekening.
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS via Bank
Hampir sama dengan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang, berikut ini cara mencairkan saldo JHT di bank.
- Datanglah ke kantor cabang Bank, sesuai jam operasional.
- Bawa dokumen fotokopi persyaratan klaim serta berkas asli untuk verifikasi.
- Proses verifikasi berkas, nantinya akan dilakukan dengan wawancara.
- Ketika proses selesai, manfaat JHT akan dikirim ke rekening yang sudah Anda cantumkan pada formulir.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan seperti JHT bisa dilakukan dengan beberapa cara, pilihlah yang menurut Anda paling tepat. Ketika ingin mencairkannya, pastikan sudah mempersiapkan dokumen persyaratan secara lengkap.
Ternyata, ada banyak opsi untuk mencairkan JHT dengan prosedur mudah. Jangan lupa share artikel penting ini pada orang terdekat yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan ya, terima kasih.
Editor: Ratna Sri H.
Sumber Referensi:
- Muhammad Idris. 13 Februari 2022. Ini 2 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT via Online. Money.kompas.com – https://bit.ly/3NSv1Tw
- Admin. 10 Februari 2022. 4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online. Hukumonline.com – https://bit.ly/3KcKuLX
dilema besar