3 Subjek Pajak Penghasilan Yang HARUS Kamu Ketahui!

3 Subjek Pajak Penghasilan Yang HARUS Kamu Ketahui!

Sudah tahukah kamu tentang subjek pajak penghasilan?

Pajak penghasilan merupakan jenis pajak subjektif, sehingga subjek pajak menjadi sesuatu yang penting dalam penerapan sistem PPH.

Subjek pajak merupakan pihak yang dituju untuk dikenakan pajak. Lalu sebenarnya siapa aja sih yang termasuk subjek pajak penghasilan ini?

Simak informasi selengkapnya melalui artikel Finansialku berikut ini!

 

Rubrik Finansialku

 

Mengutip Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh), subjek pajak PPh terdiri dari tiga yaitu orang pribadi, badan, dan warisan. 

Subjek pajak tersebut juga digolongkan menjadi dua yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

 

Subjek Pajak Orang Pribadi

Sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (3) PP 74/2011 bahwa subjek pajak orang pribadi di Indonesia menganut model keluarga. Sementara itu, orang pribadi yang menjadi subjek pajak dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ UU PPh, yaitu mencakup orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia.

[Baca Juga: Dibebani Pajak, Tarif Netflix Bakal Naik Dua Bulan Lagi!]

 

Orang pribadi yang termasuk subjek pajak juga adalah orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

 

Subjek Pajak Warisan Yang Belum Terbagi 

Diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 2 UU PPh. Penetapan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.

Alasannya, atas warisan yang ditinggalkan oleh pewaris dan belum dibagikan kepada ahli waris dapat saja memberikan penghasilan meskipun si pewaris sendiri telah meninggal dunia.

 

Subjek Pajak Badan

Sebagai subjek pajak, badan didefinisikan sebagai sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.

Badan dapat berupa perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, firma, kongsi, koperasi, dan lain sebagainya.

[Baca Juga: Ini Perhitungan PPh 21 Untuk Anda yang Berpenghasilan Harian]

 

Badan yang didirikan atau bertempat di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

  • Pembentukannya berdasarkan peraturan perundang-undangan
  • Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  • Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
  • Pembukaannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara

 

Bagaimana Dengan Objek Pajak Penghasilan?

Objek Pajak Penghasilan merupakan setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Penghasilan tersebut diperoleh wajib pajak dari dalam maupun luar negeri, seperti:

  • Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.
  • Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.
  • Laba usaha.
  • Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta seperti keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
  • Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota.
  • Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha.
  • Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  • Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
  • Royalti.
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
  • Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
  • Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
  • Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
  • Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
  • Premi asuransi.
  • Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
  • Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
  • Surplus Bank Indonesia.
  • Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai KUP.
  • Objek Pajak yang dikenakan PPh final atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya.
  • Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek.
  • Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan.

 

Nah Sobat Finansialku, itu dia yang termasuk subjek pajak dan objek pajak. Kalau kamu punya pertanyaan seputar informasi pajak dll, kamu bisa mendapatkanya di aplikasi Finansialku.

Dalam aplikasi Finansialku banyak artikel yang memuat informasi seputar pajak. Segera download aplikasi Finansialku di Google Play Store atau Apple App Store.

 

Jadi itulah informasi subjek pajak penghasilan dari Finansialku. Semoga semua informasi yang dituangkan dapat bermanfaat yaa..

Kamu juga boleh membagikan artikel ini kepada teman-teman kamu agar mereka juga paham tentang ini.

 

Sumber Referensi:

  • Rani Maulida. 4 September 2018. Objek Pajak dan Subjek Pajak, Ini Penjelasan Lengkapnya. Online-pajak.com – https://bit.ly/2UJ9ouW
  • Darussalam. 08 Februari 2020. Siapa Saja yang Seharusnya Menjadi Subjek Pajak? News.ddtc.co.id – https://bit.ly/3hvtAdy

dilema besar