20 Pertanyaan Pinjaman Modal Produktif (Produk Digital Lending)!

20 Pertanyaan Pinjaman Modal Produktif (Produk Digital Lending)!

Cari tahu 20 pertanyaan yang sering ditanyakan seputar Pinjaman Modal Produktif, produk Pegadaian yang memberikan pinjaman dengan jaminan invoice!

Informasi selengkapnya dapat diketahui pada artikel berikut ini!

 

Sponsored Article

Logo Pegadaian

 

20 Pertanyaan Seputar Pinjaman Modal Produktif

Selama pandemi ini, salah satu sektor yang membantu mendorong keuangan negara adalah UMKM yang justru kemunculannya semakin banyak dari hari ke hari. Tapi sayangnya, berbanding terbalik dengan kontribusinya pada negara, tidak jarang UKM harus gulung tikar karena tidak bisa memproduksi lebih banyak produk akibat hambatan piutang yang belum lunas.

Kini para pebisnis tidak perlu khawatir akan hal itu, karena telah hadir produk Pinjaman Modal Produktif yang merupakan produk Digital Lending dari Pegadaian. Produk tersebut memungkinkan para pebisnis untuk melakukan pinjaman ke Pegadaian dengan jaminan invoice yang masih aktif.

Ingin tahu bagaimana detail informasinya? Yuk, simak selengkapnya pada daftar pertanyaan berikut ini!

 

#1 Apa itu Pinjaman Modal Produktif?

Pinjaman Modal Produktif adalah produk yang dikeluarkan oleh Pegadaian untuk membantu perusahaan UKM mendapatkan bantuan dana dengan sistem peminjaman invoice financing.

Karakteristik Pinjaman Modal Produktif Pegadaian, yaitu:

  • Nilai kredit yang dapat diberikan oleh peminjam kepada nasabah maksimal 80% dari nilai invoice sebelum pajak.
  • Tenor pinjaman dapat berbeda, tergantung tanggal jatuh tempo invoice. Adapun tenor pinjaman minimal 15 hari dan maksimal 180 hari.
  • Uang pinjaman minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 2 miliar.
  • Bunga 15% – 22% per annum
  • Biaya admin 1,2% – 2%
  • Kepemilikan invoice adalah peminjam (vendor atau pelaksana kerja).
  • Tanggung jawab penagihan: menagih pembayaran hingga invoice lunas merupakan tanggung jawab peminjam.

 

#2 Apa itu invoice?

Sederhananya adalah tagihan. Ketika barang atau jasa sudah selesai dikirim atau dikerjakan.

Invoice adalah bentuk tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh pengguna jasa atau barang tersebut untuk membayarkan sejumlah nominal yang sudah disepakati. Misalnya, seorang petani memasok sayuran dan buah-buahan secara rutin ke supermarket-supermarket di Indonesia.

Dalam praktiknya, sayuran dan buah-buahan tersebut tidak langsung dibayar oleh pembeli (dalam hal ini, supermarket), melainkan ditunda dan dibayarkan di bulan-bulan selanjutnya.

 

#3 Apa itu invoice financing?

Bentuk permodalan yang diberikan dari tagihan yang dijaminkan ke pemberi pinjaman. Invoice bisa dijadikan sebagai modal usaha untuk produk yang akan diproduksi setelahnya, sehingga proses produksi tetap berputar.

 

#4 Apakah tagihan yang belum terbayar bisa menggunakan invoice financing?

Secara konsep bisa, karena invoice tersebut terhitung masih aktif, asalkan memenuhi syarat, yaitu harus berbadan usaha (PT atau CV), berbadan hukum, dengan usia bisnis minimal 2 tahun, terdapat tanggal jatuh tempo invoice dan penjualan tahunan perusahaan minimal Rp 2,5 miliar

 

#5 Apakah Factoring dan Invoice Financing berbeda?

Invoice Financing memberikan pendanaan ke pemilik invoice (borrower), sementara Factoring, pendanaan diberikan kepada pemberi kerja (payor).

 

#6 Berapa bunga yang dibebankan untuk sekali pinjaman?

Bunga nantinya akan muncul setelah hasil scoring, setelah semua dokumen selesai dianalisis dan credit scoring. Adapun, nilai bunganya mulai dari 15-22 persen per annum.

 

#7 Apakah bisnis yang baru dimulai, bisa mengajukan bantuan pendanaan menggunakan invoice financing?

Bisnis yang bisa mengajukan bantuan pendanaan menggunakan invoice financing adalah bisnis yang sudah berjalan minimal 2 tahun, dan berbadan hukum.

 

#8 Berapa lama maksimal tenor pinjaman?

6 bulan, tapi tergantung pada umur invoice itu sendiri.

 

#9 Apakah invoice yang bisa dijaminkan hanya dari beberapa perusahaan terpilih saja atau ada kriteria tertentu?

Usia perusahaan minimal 2 tahun sejak didirikan, berbadan hukum, dan memiliki laporan keuangan aktif agar bisa dilihat arus keuangan dan aset dari perusahaan yang mengajukan pinjaman.

 

#10 Apa yang membedakan invoice financing dari Pegadaian, P2P Lending, atau dari multifinance?

Pinjaman lebih aman, dan proses lebih cepat. Selain itu, jumlah pinjamannya beragam, dari Rp 10 juta hingga Rp 2 miliar.

 

#11 Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan pinjaman?

  • Warga Negara Indonesia,
  • Perusahaan Kategori Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar,
  • Berstatus Badan Usaha, berbentuk PT, CV atau Perum,
  • Omzet per tahun minimal Rp 2,5 miliar
  • Telah beroperasi minimal 2 tahun.

 

#12 Bagaimana cara mengajukan pinjaman?

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengajukan pinjaman, yaitu:

  1. Kunjungi situs resmi Digital Lending Pegadaian: https://digilend.pegadaian.co.id.
  2. Lakukan simulasi pengajuan terlebih dahulu di laman utama dengan mengisi; Jumlah nilai invoice sebelum pajak dan Jangka waktu pinjaman yang diinginkan.
  3. Setelah itu, jika hasil simulasi dirasa sesuai dengan kebutuhan, Sobat Finansialku bisa langsung lakukan pendaftaran.
  4. Lengkapi semua dokumen yang diperlukan, seperti:

    1. Dokumen identitas nasabah; (KTP Pemilik atau Komisaris dan Pengurus Perusahaan (sesuai dengan akta), NPWP Perusahaan, NPWP Pemilik atau Komisaris dan Pengurus Perusahaan)
    2. Dokumen keterangan usaha; Akta Pendirian dan Perusahaan Perusahaan beserta SK Pengesahan), Surat Keterangan Usaha (Jika ada), Nomor Induk Berusaha, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), Angka Pengenal Ekspor atau Impor (jika ada).
    3. Dokumen keuangan; Laporan Keuangan (audited / non audited), Rekening Koran Bank (minimal 6 bulan – 1 tahun terakhir), Giro Mundur atau Post Date Check (PDC) sebanyak 3 lembar, Standing Instructions (SI) Bank yang diberikan setelah proses screening
    4. Dokumen invoice dan kelengkapannya; Salinan dan scan invoice yang dijaminkan, Tanda terima invoice, Perjanjian Kerja, PO/WO/JO/DO, SPK, BAST (Berita Acara Serah Terima).
  5. Isi nilai invoice
  6. Pilih tenor peminjaman yang diinginkan
  7. Pilih nilai pinjaman yang sesuai, dengan ketentuan pinjaman maksimum 80 persen dari invoice.

 

Setelah itu, Sobat Finansialku hanya perlu menekan tombol submit dan tunggu kabar dari tim Pegadaian untuk langkah selanjutnya, termasuk untuk pencairan dana.

 

#13 Apakah invoice yang tidak dibayar langsung, melainkan mengangsur, apakah bisa dijadikan jaminan untuk pengajuan dana?

Asalkan invoice masih aktif dan belum dibayarkan sama sekali.

 

#14 Apakah yang dijaminkan adalah invoice asli?

Tidak. Invoice asli tetap diberikan kepada pemberi kerja, sementara pihak Pegadaian hanya memegang salinan invoice-nya dan dokumen pendukung lainnya, seperti kontrak kerja, dan lain-lain.

 

#15 Apakah ada pengenaan biaya saat mengajukan pinjaman? Misalnya, biaya provisi, dll.

Nasabah yang mengajukan dikenakan admin fee yang dipotong di muka, pada saat pinjaman dicairkan.

                                                                                                      

#16 Apakah ketika mengajukan pinjaman ke Pegadaian, penagihan invoice dilakukan oleh Pegadaian?

Kewajiban penagihan invoice tetap dilakukan oleh peminjam, tapi hak fidusia melekat sepenuhnya pada Pegadaian.

Jadi jika invoice sudah dicairkan, peminjam harus segera melunasi pinjaman ke Pegadaian.

 

#17 Dari total nilai invoice, berapa persen nilai pendanaan yang diberikan?

Maksimum pendanaan 80 persen dari total nilai invoice sebelum pajak.

 

#18 Apakah pembayaran pinjaman bisa dicicil?

Pembayaran pinjaman tidak bisa dicicil. Dengan kata lain, harus sekali bayar.

 

#19 Kenapa harus memilih Pegadaian sebagai tempat untuk meminjam modal usaha? Apakah ada keunggulan yang bisa didapatkan?

Sebagai perusahaan, Pegadaian sudah terpercaya melayani nasabah sejak 1901, sehingga keamanan lebih terjamin dan proses yang dilalui lebih cepat.

Keunggulan lainnya, yaitu:

  1. Proses pengajuan pinjaman tidak membutuhkan jaminan aset
  2. Proses pengajuan dan pencairan pinjaman dilakukan secara digital
  3. SLA 3 hari kerja (setelah dokumen lengkap) untuk pinjaman sampai dengan Rp 1 miliar. SLA 7 hari kerja (setelah dokumen lengkap) untuk pinjaman lebih dari Rp 1 miliar.

 

#20 Apakah invoice untuk jasa yang dibayarkan kepada perorangan bisa dijadikan jaminan?

Belum bisa.

 

#21 Bagaimana caranya menghubungi Pegadaian jika ada pertanyaan selanjutnya yang bersifat privasi?

Informasi lebih lanjut tentang Digital Lending Pegadaian, bisa mengunjungi  Pegadaian.co.id atau digilend.pegadaian.co.id.

Selain itu, Anda bisa menghubungi Unit Operasional Digital Lending (021) 5095-8305 atau digilend@pegadaian.co.id

 

Nah, itu dia beberapa kumpulan pertanyaan yang sering diajukan terkait Digital Lending. Apakah Sobat Finansialku punya pertanyaan lain? Silakan utarakan di kolom komentar, ya!

Sobat Finansialku juga bisa membagikan informasi ini ke teman-teman atau keluarga lewat pilihan platform yang tersedia di bawah ini. Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Pegadaian.co.id
  • Sahabatpegadaian.com
  • Digilend.pegadaian.co.id

 

Sumber Gambar:

  • Pinjaman Modal Produktif Pegadaian – https://bit.ly/3cTMUBv

dilema besar