Ini hal-hal penting yang perlu diketahui dalam perhitungan uang pertanggungan asuransi jiwa yang tepat guna.
Ketahui selengkapnya dalam artikel berikut.
Metode Hitung Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa
Masyarakat Indonesia tentunya sudah tidak asing lagi dengan produk keuangan asuransi jiwa.
Asuransi jiwa adalah salah satu layanan asuransi yang digunakan untuk perlindungan terhadap dampak kerugian finansial atau hilangnya pendapatan seseorang atau keluarga, karena adanya kematian anggota keluarga (tertanggung) yang sebelumnya merupakan tulang punggung bagi keluarga tersebut.
[Baca Juga: Ketahui Jenis Asuransi Jiwa Yang Cocok, Jangan Asal Beli!]
Berkenaan dengan masa pandemi Covid-19 ini, menurut riset lifepal.co.id sebelumnya, tercatat bahwa pemulihan pendapatan premi bruto asuransi jiwa pada Juni 2020 telah melebihi nilai pendapatan di Juni 2019.
Sehingga terlihat kesadaran masyarakat Indonesia yang meningkat untuk memiliki asuransi jiwa dan melindungi keluarga mereka dari risiko finansial dengan mempersiapkan uang pertanggungan bagi keluarga jika mereka harus ditinggalkan atau sang tertanggung sudah tidak bisa produktif lagi.
Untuk itu, mari kita simak hal-hal penting yang perlu diketahui dalam perhitungan asuransi jiwa yang tepat guna.
Apa itu Uang Pertanggungan
Di dalam asuransi jiwa ada satu hal yang sangat perlu diperhatikan yaitu UP atau uang Pertanggungan.
UP adalah jumlah uang yang harus dibayarkan perusahaan asuransi jika pemegang polis mengajukan klaim atas risiko yang dijamin dalam program asuransi.
Uang pertanggungan setiap asuransi jumlahnya berbeda-beda, biasanya semakin besar premi yang dibayar maka uang pertanggungan yang dapat diterima juga semakin besar.
Umumnya, perusahaan asuransi di Indonesia memberikan uang pertanggungan antara puluhan Juta hingga miliaran rupiah.
Besar kecilnya uang pertanggungan ini selain dipengaruhi besar premi, usia, serta faktor lain yang berkaitan dengan risiko kesehatan. Tentu, semakin lama tenor yang dipilih semakin besar uang pertanggungan yang bisa dimiliki.
Namun, banyak pemegang polis yang terjebak dengan angka pertanggungan ini. Pasalnya mereka menghitung nilai pertanggungan tersebut untuk kehidupan saat ini.
Padahal 20 atau 30 tahun mendatang nilai, 200 atau 500 juta rupiah mungkin terasa sangat kecil karena kebutuhan bertambah, namun pendapatan nol.
Perhitungan Uang Pertanggungan
Oleh karena itu, penting sekali bagi Anda untuk mengetahui berapa uang pertanggungan yang dibutuhkan nantinya oleh tanggungan, dalam hal ini keluarga Anda.
Ada dua metode yang bisa dilakukan untuk memperhitungkan besarnya uang pertanggungan.
#1 Nilai Hidup Manusia atau Human Live Value (HLV)
Sesuai namanya, metode ini melihat Anda sebagai manusia yang memiliki “nilai ekonomi”, lantaran dapat bekerja dan menghasilkan nilai (uang) dalam jumlah tertentu.
HLV dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:
UP = E × (((1+R) ^ N)-1)/R
Di mana:
- E = Pengeluaran / Penghasilan bulanan × 12
- R = Inflasi Tahunan
- N = Waktu Pertanggungan (Tahun)
- UP = Uang Pertanggungan
#2 Income Based Value (IBV)
Metode ini dilakukan dengan menghitung besarnya uang pertanggungan dengan memperhitungkan besarnya bunga atau return apabila uang pertanggungan yang akan diterima disimpan dalam produk investasi. IBV dapat dihitung dengan rumus berikut ini:
IBV = Penghasilan/Pengeluaran: Suku bunga deposito per bulan
Contoh perhitungan:
Ibu Nerissa memiliki penghasilan sebesar Rp 10 juta per bulan, dengan asumsi suku bunga deposito adalah 6% per tahun atau 0,5% per bulan dan inflasi tahunan 3%.
Berapakah UP Ibu Nerissa apabila dihitung dengan metode Human Live Value (HLV) dan Income Based Value (IBV).
Dengan metode Human Live Value:
UP = E × (((1+R) ^ N)-1)/R
UP= Rp 10 juta × 12 bulan × (((1+ 3%)^20)-1) /3%
UP= Rp 3,2 miliar
Angka 20 tahun yang tercantum dalam rumus perhitungan ini adalah perkiraan waktu terkait kecukupan UP untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga Ibu Nerissa sepeninggal beliau.
Patut dicatat, perhitungan HLV tidak mengikutsertakan nilai asumsi deposito atau pertumbuhan dana investasi.
Dengan metode Income Based Value:
ILV= Rp 10 Juta : 0,5% = Rp 2 miliar
Apa pendapatmu Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berdiskusi lewat kolom komentar di bawah ini.
Bagikan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui.
Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Finansialku dengan Ayosemarang.com, isi artikel menjadi tanggung jawab sepenuhnya Ayosemarang.com
Sumber Referensi:
Sumber Gambar:
- 01 – https://bit.ly/2PF1Slh
- 02 – https://bit.ly/3m8qAH4
dilema besar