11 Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Kamu Waspadai

11 Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Kamu Waspadai

Udah tahu belum apa saja ciri-ciri pinjaman online ilegal? Kalau belum, yuk kenali dari sekarang sebelum kena imbasnya karena tidak tahu.

Artikel ini dipersembahkan oleh Ayobandung.com

Selamat membaca…

 

Penting Diketahui, Kenali 11 Ciri Pinjaman Online Ilegal ini!

Pinjaman online ilegal marak bermunculan akhir-akhir ini. Fenomena tersebut tak jarang membuat masyarakat merasa resah. Maka itu kita harus mengenali ciri-ciri pinjaman online ilegal dan mewaspadainya.

Jangan sampai lengah sehingga ikut dalam transaksi pinjaman tersebut. Sebab nantinya kita yang akan susah. Satgas Waspada Investasi (SWI) mengingatkan masyarakat terkait ciri umum yang membedakan antara legal dan ilegal.

Salah satu ciri yang paling mencolok adalah menerapkan bunga yang tinggi kepada nasabah. Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan beberapa modusnya antara lain melakukan penawaran melalui SMS atau WhatsApp.

Mereka juga menggunakan nama produk yang mirip dengan financial technology (Fintech) lending legal, dan langsung mentransfer uang ke korbannya.

“Masyarakat menganggap semua pinjol berbahaya makanya pentingnya memberikan edukasi pinjol ilegal dan legal. Saat ini sudah ada 161 pinjaman online legal yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” terangnya.

Baca juga artikel terkait berikut, Lakukan Cara ini Agar Data Pribadi Selamat Dari Pencuri Berkedok Pinjaman Online

 

11 Ciri Pinjaman Online Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan 11 ciri pinjaman online ilegal yang harus diwaspadai antara lain:

  1. Tidak memiliki izin resmi.
  2. Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah.
  4. Informasi bunga atau pinjaman dan denda tidak jelas.
  5. Bunga atau pinjaman tidak terbatas.
  6. Total pengembalian termasuk denda tidak terbatas.
  7. Akses seluruh data yang ada pada ponsel.
  8. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto atau video pribadi.
  9. Tidak ada layanan pengaduan.
  10. Penawaran melalui SMS atau Whatsapp atau saluran pribadi komunikasi lain tanpa izin.
  11. Pegawai atau pihak yang melakukan penagihan tidak memiliki sertifikat penagihan yang dikeluarkan AFPI atau oleh pihak yang ditunjuk AFPI.

Untuk mengecek legalitas izinnya bisa melalui kontak ke OJK nomor 157 atau mengirim pesan ke WhatsApp 081157157157. Selain itu, bisa juga mengirim pesan ke alamat email konsumen@ojk.go.id dan www.ojk.go.id.

 

Nah, sekarang Anda sudah tahu bukan? Jangan sampai terkena pinjol ilegal yang tentunya merugikan. 

banner -keuangan mahasiswa

 

Bagikan artikel ini kepada sanak-saudara atau rekan kerja agar mereka juga tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat

 

Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Finansialku dengan Ayobandung.com, isi artikel menjadi tanggung jawab sepenuhnya Ayobandung.com

 

Editor: Rincani Sinaga

Sumber Referensi:

  • Redaksi. 06 September 2021. Ini 11 Ciri ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Kamu Waspadai! Ayobandung.com – https://bit.ly/3yXUe6v

Sumber Gambar:

  • Cover Pinjaman Online – https://bit.ly/3kjD0MO

dilema besar